Bareskrim Polri Selidiki Jaringan Jual Beli Emas Ilegal dengan Transaksi Capai Rp 25,9 Triliun
JAKARTA Bareskrim Polri tengah mendalami kasus jaringan jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Dewan Perwakilan Rakyat akan segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna terdekat yang diperkirakan berlangsung Selasa atau Kamis pekan depan.
Langkah ini diambil setelah DPR dan pemerintah menyepakati draf final revisi KUHAP dalam rapat tingkat I, Kamis lalu.
Revisi ini menjadi pembaruan terbesar dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia.Baca Juga:
KUHAP baru disebut lebih relevan dengan perkembangan hukum modern, perlindungan HAM, serta penguatan peran teknologi dalam proses peradilan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan setiap pasal dalam RUU tersebut dirancang untuk merespons kebutuhan hukum masa kini.
"Setiap pasal dalam RUU ini harus mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Habiburokhman, Sabtu, 15 November 2025.
Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP harus memastikan setiap individu, baik tersangka maupun korban, mendapat perlakuan setara di depan hukum.
"RUU KUHAP wajib menjamin fairness bagi semua pihak dalam proses hukum," katanya.
14 Substansi Baru yang Akan Mengubah Sistem Peradilan Pidana
Revisi KUHAP memuat 14 substansi utama yang disebut membawa perubahan mendasar pada wajah peradilan pidana. Substansi tersebut meliputi:
1. Penyesuaian dengan standar internasional
Sinkronisasi dengan konvensi HAM internasional, termasuk Konvensi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Konvensi Hak Sipil dan Politik.
2. Orientasi restoratif dalam penyelesaian perkara
Mengadopsi nilai-nilai KUHP baru yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
3. Pembagian peran dalam sistem peradilan
Penegasan diferensiasi fungsional antara penyidik, jaksa, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
4. Penguatan kewenangan penegak hukum
Perbaikan mekanisme koordinasi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.
5. Perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi
Termasuk akses bantuan hukum dan perlindungan dari intimidasi.
6. Penguatan peran advokat
Advokat wajib mendampingi tersangka/terdakwa, serta negara wajib menyediakan bantuan hukum gratis untuk kelompok tertentu.
7. Restorative justice
Penyelesaian pidana di luar pengadilan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
8–9. Perlindungan kelompok rentan dan disabilitas
Mulai dari penyediaan fasilitas aksesibel hingga pendampingan khusus.
10. Pengetatan upaya paksa
Aturan baru soal penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dengan mekanisme izin pengadilan.
11. Mekanisme pengakuan bersalah
Terdakwa kooperatif dapat memperoleh keringanan hukuman.
12. Pertanggungjawaban pidana korporasi
Pengaturan lebih tegas mengenai pemeriksaan, dakwaan, hingga pidana tambahan bagi korporasi.
13. Kompensasi dan restitusi
Penguatan hak korban atas ganti rugi, termasuk bagi pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur.
14. Modernisasi proses hukum
Penerapan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Jika disahkan pada pekan depan, KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pemerintah dan DPR mengklaim regulasi ini akan menciptakan proses hukum yang lebih cepat, sederhana, transparan, serta akuntabel, berbeda jauh dari regulasi lama yang merupakan warisan kolonial Belanda.*
(bb/ad)
JAKARTA Bareskrim Polri tengah mendalami kasus jaringan jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajag
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan pesan penting kepada 464 wisudawan Universitas Kris
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memimpin kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan
NASIONAL
SEMARANG Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Semarang pa
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa terdapat 16 orang ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Analis Kebijakan Publik, Said Didu, berpendapat bahwa perang yang sedang berlangsung di Timur Tengah (Timteng) lebih banyak membaw
NASIONAL
JAKARTA Duka mendalam menyelimuti jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas gugurnya tiga prajurit yang tergabung dalam Satgas UNIFI
SOSOK
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (B
EKONOMI
MEDAN Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait tuduhan ijazah Presiden ke7 Jokowi terus berkembang.
HUKUM DAN KRIMINAL