Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah di Gedung Sidang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (14/11/2025).(Foto : Ist/ BITV))
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong penguatan kapasitas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal non-kas.
Penambahan modal ini dilakukan melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan, termasuk kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut, area parkir Kantor Gubernur (dahulu Medan Club), serta Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
"Langkah ini penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51%, sekaligus memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah," kata Surya.
Strategi penyertaan modal non-kas dinilai sebagai solusi fiskal inovatif karena memungkinkan Pemprov memaksimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus menciptakan efek berganda bagi ekonomi lokal.
Penyertaan modal ini juga mendukung transformasi Bank Sumut menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dengan target modal inti di atas Rp6 triliun, sebagaimana tercantum dalam Corporate Planning periode 2024–2028.
Surya menambahkan, kebijakan ini sesuai dengan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang memperbolehkan penyertaan modal pemerintah daerah untuk pengembangan dan peningkatan kinerja BUMD.
"Penguatan permodalan ini akan memperluas kapasitas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan dan keberlanjutan bisnis Bank Sumut," ujar Surya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pula oleh Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, pimpinan DPRD Sumut, dan para kepala OPD Sumut.
Dengan langkah strategis ini, Pemprov Sumut berharap Bank Sumut tidak hanya menjadi BUMD yang sehat secara finansial, tetapi juga berperan lebih optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.*
(um)
Editor
: Adelia Syafitri
Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Non-Kas ke Bank Sumut, Maksimalkan Aset Daerah Tanpa Ganggu APBD