Kesal Pelanggan Tak Bayar Miras, Pemilik Kafe di Dairi Aniaya Pria hingga Tewas
DAIRI Kepolisian Resor Dairi menetapkan seorang pemilik kafe berinisial CT (51) sebagai tersangka setelah diduga menganiaya seorang pria
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN– DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat hak-hak masyarakat sebagai konsumen dan memberikan payung hukum yang jelas bagi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Penilaian itu disampaikan Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi S. Siregar, Selasa (11/11/2025).Baca Juga:
Menurut Padian, agar Ranperda ini efektif, BPSK harus diperkuat kelembagaannya dan didukung alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah daerah.
"BPSK selama ini menjadi sarana masyarakat dalam memperoleh keadilan secara cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Tanpa penguatan kelembagaan dan dukungan pendanaan, fungsi BPSK akan melemah dan tidak optimal," ujar Padian, yang juga Wakil Ketua BPSK Kota Medan.
Ranperda diharapkan tidak hanya mempertegas kewenangan dan struktur kelembagaan BPSK, tetapi juga memuat ketentuan yang mengikat mengenai kewajiban pemerintah provinsi menyediakan anggaran perlindungan konsumen dalam APBD.
Dukungan anggaran dianggap krusial untuk menjamin keberlanjutan operasional BPSK, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan edukasi dan advokasi bagi masyarakat.
Selama ini, banyak BPSK di daerah menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya akibat belum adanya regulasi yang menjamin dukungan anggaran secara konsisten.
"Penguatan posisi BPSK melalui dasar hukum daerah menjadi langkah strategis agar perlindungan konsumen tidak hanya sebatas norma, tetapi benar-benar dijalankan secara nyata," tambah Padian.
Lebih jauh, DPRD Sumut diharapkan tidak hanya berperan dalam pembentukan regulasi, tetapi juga mengawal implementasinya.
Komitmen politik dan pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran menjadi kunci agar Ranperda ini berdampak langsung bagi masyarakat.
Ranperda Perlindungan Konsumen ini diharapkan menjadi payung hukum daerah yang kuat, berpihak pada kepentingan publik, dan menjadi contoh bagi provinsi lain dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang adil, transparan, dan berkelanjutan.*
DAIRI Kepolisian Resor Dairi menetapkan seorang pemilik kafe berinisial CT (51) sebagai tersangka setelah diduga menganiaya seorang pria
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, menyerahkan bantuan kepada Kelompok Pelaksana (Poklak
PEMERINTAHAN
ACEH Pemerintah terus mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pesisir yang terdampak bencana di Aceh. Melalui Satuan Tugas Percepatan R
EKONOMI
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih mendalami kasus kematian seorang perempuan berinisial WLG yang sebelumnya dik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memproses pemberhentian 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur Progr
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penyebaran konten provokatif dan berita bohong (hoaks) di medi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mulai menyelaraskan langkah pemulihan s
NASIONAL
MEDAN Keluarga mendiang Winda Lorenza Gowasa (WLG) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menilai kinerja pemerintahannya selama hampir dua tahun berjalan menunjukkan hasil
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan penilaian positif terhadap kinerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus
NASIONAL