BRI Peduli Aceh: Salurkan Bantuan Langsung dan Pulihkan Semangat Anak-anak Pascabencana
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
MEDAN– DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat hak-hak masyarakat sebagai konsumen dan memberikan payung hukum yang jelas bagi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Penilaian itu disampaikan Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi S. Siregar, Selasa (11/11/2025).Baca Juga:
Menurut Padian, agar Ranperda ini efektif, BPSK harus diperkuat kelembagaannya dan didukung alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah daerah.
"BPSK selama ini menjadi sarana masyarakat dalam memperoleh keadilan secara cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Tanpa penguatan kelembagaan dan dukungan pendanaan, fungsi BPSK akan melemah dan tidak optimal," ujar Padian, yang juga Wakil Ketua BPSK Kota Medan.
Ranperda diharapkan tidak hanya mempertegas kewenangan dan struktur kelembagaan BPSK, tetapi juga memuat ketentuan yang mengikat mengenai kewajiban pemerintah provinsi menyediakan anggaran perlindungan konsumen dalam APBD.
Dukungan anggaran dianggap krusial untuk menjamin keberlanjutan operasional BPSK, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan edukasi dan advokasi bagi masyarakat.
Selama ini, banyak BPSK di daerah menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya akibat belum adanya regulasi yang menjamin dukungan anggaran secara konsisten.
"Penguatan posisi BPSK melalui dasar hukum daerah menjadi langkah strategis agar perlindungan konsumen tidak hanya sebatas norma, tetapi benar-benar dijalankan secara nyata," tambah Padian.
Lebih jauh, DPRD Sumut diharapkan tidak hanya berperan dalam pembentukan regulasi, tetapi juga mengawal implementasinya.
Komitmen politik dan pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran menjadi kunci agar Ranperda ini berdampak langsung bagi masyarakat.
Ranperda Perlindungan Konsumen ini diharapkan menjadi payung hukum daerah yang kuat, berpihak pada kepentingan publik, dan menjadi contoh bagi provinsi lain dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang adil, transparan, dan berkelanjutan.*
(ad)
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
BANDARLAMPUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan kemampuan akademi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa kontrol atas Greenland merupakan hal yang tak bisa ditawar demi kepenti
INTERNASIONAL
BANDARLAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung untuk meningkatkan penyaluran kred
EKONOMI
JAKARTA Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke DPRD memicu penolakan dari sejumlah warga.
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL