Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Ini Penjelasan Resmi KPK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ad
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM– Indonesia mengumumkan bahwa sejumlah narapidana asing, termasuk terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipulangkan ke negara asal mereka melalui proses yang dikenal dengan transfer of prisoners. Keputusan ini tidak melibatkan grasi atau pengurangan hukuman, tetapi didasarkan pada perjanjian kerjasama hukum antara Indonesia dan negara asal para terpidana.
Pemulangan Mary Jane Veloso, yang terjerat kasus narkoba di Indonesia, pertama kali diumumkan oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. Ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, atas kebijakan ini. Dalam pernyataannya, Marcos menyebutkan bahwa pemulangan Mary Jane adalah cerminan hubungan persahabatan yang erat antara Indonesia dan Filipina, yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.
“Mary Jane merupakan seorang ibu yang terjebak oleh kemiskinan dan membuat keputusan putus asa yang mengubah jalannya hidupnya. Meskipun ia bertanggung jawab atas tindakannya sesuai hukum Indonesia, ia tetap merupakan korban dari keadaan yang sulit di Filipina,” ujar Bongbong Marcos dalam unggahannya di Instagram.
Mary Jane Veloso ditangkap di Yogyakarta pada tahun 2010 dengan barang bukti 2,6 kilogram heroin. Meskipun telah dijatuhi hukuman mati, upaya diplomasi yang panjang antara Filipina dan Indonesia berhasil menunda eksekusi mati Mary Jane. Setelah lebih dari satu dekade, kesepakatan akhirnya tercapai untuk memulangkannya ke Filipina.
Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemulangan Mary Jane dilakukan melalui kerangka kerja sama hukum yang disebut Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik antarnegara. Meskipun Indonesia tidak memiliki undang-undang khusus yang mengatur transfer atau pertukaran narapidana, kebijakan ini masih dapat dilakukan berdasarkan diskresi presiden dan perjanjian yang ada.
“Walaupun belum ada undang-undang khusus mengenai transfer of prisoners, Indonesia memiliki banyak perjanjian MLA dengan negara-negara sahabat. Presiden berwenang untuk mengambil kebijakan ini berdasarkan nilai kemanusiaan dan hubungan antarnegara,” kata Yusril.
Selain Mary Jane, beberapa negara seperti Prancis dan Inggris juga telah mengajukan permohonan serupa untuk pemindahan narapidana asal negara mereka yang berada di Indonesia.
Yusril berharap kebijakan pemulangan Mary Jane ini dapat mendorong pembentukan undang-undang yang mengatur pemindahan dan pertukaran narapidana di masa depan. “Kami berharap, pemerintah dan DPR dapat menyusun undang-undang yang lebih jelas mengenai transfer of prisoners dan exchange of prisoners,” tambahnya.
Mary Jane Veloso sendiri mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya atas keputusan ini. Dalam sebuah pernyataan yang dibacakan oleh petugas penjara, Mary Jane mengungkapkan, “Saya sangat gembira mendengar ada peluang terbuka bagi saya untuk kembali ke rumah dan bersama keluarga saya. Saya bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah berusaha agar saya bisa kembali ke Filipina.”
Mary Jane juga mengatakan bahwa ia berencana untuk memanfaatkan keterampilan yang diperolehnya selama mendekam di penjara, seperti teknik pewarnaan kain, untuk membantu menghidupi dirinya dan keluarganya di masa depan.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa pemindahan narapidana warga negara asing ini tidak hanya mencakup Mary Jane Veloso, tetapi juga beberapa narapidana lainnya, termasuk warga negara Prancis dan Inggris. Pemerintah Indonesia juga berupaya memulangkan narapidana Indonesia yang saat ini menjalani hukuman di luar negeri, dengan mekanisme yang masih dikaji lebih lanjut.
Pemerintah Indonesia berharap kebijakan ini akan semakin mempererat hubungan diplomatik dengan negara-negara sahabat dan memberikan manfaat bagi semua pihak terkait.
(johansirait)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah dit
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Aceh terus mengupayakan kepastian hukum atas status Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
PEMERINTAHAN
JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh penyidik Kejaksaan Agung menja
HUKUM DAN KRIMINAL
TEBING TINGGI Momen peringatan Hari Anak Nasional 2026 dimanfaatkan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara sekaligus Penasihat D
NASIONAL
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di Provinsi Aceh pada Sabtu (25/7/2026) didominasi kondisi berawan di sebagian besar wilayah. Meski demikian,
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca di wilayah Sumatera Utara pada Sabtu (25/7/2026) didominasi hujan ringan di sebagian besar kabupaten dan kota. Bahk
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta pada Sabtu (25/7/2026) didominasi kondisi cerah. Mulai dari Kepulauan Se
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca di wilayah Jawa Barat pada Sabtu (25/7/2026) didominasi kondisi cerah di seluruh kabupaten dan kota. Cuaca yang
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (25/7/2026) didominasi kondisi cerah. Dari lima kabupaten/kota
NASIONAL