Bandara IMIP Morowali, Pieter Zulkifli: “Negara Seolah Hanya Penonton di Wilayahnya Sendiri”
SULAWESI TENGAH Pengamat hukum dan politik, Pieter C. Zulkifli, menyoroti keberadaan bandara di kawasan industri nikel PT Indonesia Morowa
Nasional
JAKARTA - Sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang menargetkan pengguna Indonesia belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada PSE tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administratif.Baca Juga:
"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kewajiban pendaftaran diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pasal 2 dan Pasal 4 peraturan ini menegaskan bahwa setiap PSE, baik domestik maupun asing, wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.
Menurut Alexander, pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang mengabaikan ketentuan tersebut.
"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
Kementerian Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran.
"Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia," tegas Alexander.
Bagi PSE yang tetap abai, sanksi sesuai hukum berlaku, termasuk pemutusan akses layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.*
(k/um)
SULAWESI TENGAH Pengamat hukum dan politik, Pieter C. Zulkifli, menyoroti keberadaan bandara di kawasan industri nikel PT Indonesia Morowa
Nasional
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerja sama dengan UNICEF dan Baitul Mal Aceh menyelenggarakan pelatihan penguatan kapa
Nasional
BANTEN Pemerintah Provinsi Banten menerima audiensi tokoh agama dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebra
Nasional
HUMBANGHASUNDUTAN Upaya pencarian korban tanah longsor di Desa Panggugunan, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbanghasundutan, terus dilakukan
Peristiwa
JAKARTA PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menegaskan bahwa rencana merger dengan PT Pelita Air Service hingga saat ini belum mencapa
Ekonomi
JAKARTA Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, menilai langkah KAI Commuter Indonesia (KCI) yang tidak memecat pegawai buntut hilangnya botol
Nasional
SUMATERA UTARA Polda Sumatera Utara melaporkan update penanganan bencana alam yang melanda sejumlah wilayah dari 24 hingga 26 November 2025
Peristiwa
JAKARTA Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menerima audiensi Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Rapat Utama Kementer
Nasional
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berisiko dibekukan akibat kinerja yang d
Ekonomi
SURABAYA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Widya Satria di Jalan Ketintang Permai Blok BB 20, Surabaya, Rabu (26/11/
Hukum dan Kriminal