BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

DPR Akan Undang LSM Penolak KUHAP Baru, Pertemuan Disiarkan Langsung

Raman Krisna - Jumat, 21 November 2025 13:42 WIB
DPR Akan Undang LSM Penolak KUHAP Baru, Pertemuan Disiarkan Langsung
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) memberikan laporan pihaknya kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna pengesahan RKUHAP jadi undang-undang, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (foto: Rivan Awal Lingga/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengundang lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan terkait substansi dan aspek teknis KUHAP kepada publik.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pertemuan akan digelar secara terbuka dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi TV Parlemen.

Baca Juga:

"Kami menghormati siapapun yang menentang KUHAP baru, hal tersebut menunjukkan kepedulian mereka atas reformasi penegakan hukum. Namun, kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin menjadi penyebab penolakan," ujar Habiburokhman dalam keterangan resmi, Kamis (20/11/2025).

Menurut DPR, KUHAP yang baru disahkan merupakan perbaikan signifikan dari KUHAP yang berlaku saat ini, dan harus segera diterapkan.

Legislator berharap pertemuan ini dapat meluruskan kesalahpahaman agar pelaksanaan KUHAP berjalan maksimal.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menilai KUHAP baru memungkinkan aparat melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran secara sewenang-wenang tanpa izin hakim.

Mereka juga menyoroti pasal-pasal terkait keadilan restoratif yang dianggap rawan disalahgunakan.

"Proses pembahasan KUHAP ini tampak terburu-buru agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026. Hal ini menimbulkan tumpukan masalah baik dari aspek proses maupun substansi," tulis YLBHI melalui situs resminya.


DPR menegaskan akan menanggapi semua masukan dari LSM dan masyarakat, sembari memastikan KUHAP baru diterapkan secara adil dan sesuai prinsip hukum yang berlaku.*


(bb/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sekretaris DPD Golkar Sumut Kaget: Ibu Megawati Zebua Ditetapkan sebagai Tersangka?
DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030 Secara Aklamasi
Saksi Kunci Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Ternyata Punya Hubungan Gelap! Kini Ditahan Bidpropam Polda Jateng
Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Dugaan Suap Proyek PUPR OKU, Fee Capai Rp7 Miliar
Wakil Ketua DPR Tinjau Karangligar Karawang, Targetkan Penyelesaian Masalah Banjir 2026
Kurang dari 4 Jam, Polda Bali Bekuk Dua Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru