BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Fatwa MUI: Batas Pajak Penghasilan Disamakan dengan Nisab Zakat Mal

Adam - Minggu, 23 November 2025 20:41 WIB
Fatwa MUI: Batas Pajak Penghasilan Disamakan dengan Nisab Zakat Mal
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok. MUI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa baru yang menegaskan bahwa negara diperbolehkan memungut pajak penghasilan apabila kondisi keuangan negara tidak mencukupi.

Namun pemungutan itu harus mengikuti batas minimal kemampuan finansial warga, yakni setara dengan nisab zakat mal sebesar 85 gram emas.

Keputusan tersebut diumumkan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam siaran pers, Minggu, 23 November 2025, setelah Forum Munas MUI yang berlangsung 20–23 November di Jakarta.

Baca Juga:

Dalam poin nomor 2 fatwa itu disebutkan bahwa pajak penghasilan hanya boleh dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial memadai.

"Secara syariat, kemampuan finansial minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa menjadi batas PTKP," ujar Niam.

MUI menegaskan bahwa pemungutan pajak harus memenuhi ketentuan syariat, di antaranya:
-dikenakan kepada warga yang berharta minimal setara nisab zakat mal,
-digunakan untuk kepentingan publik dan masyarakat membutuhkan,
-ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan,
-serta dikelola secara amanah dan transparan.

Nisab zakat mal sebesar 85 gram emas saat ini setara dengan Rp 85.685.972, berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025. Angka tersebut jauh di atas PTKP yang berlaku saat ini, yakni Rp 54 juta per tahun sesuai UU HPP.

MUI juga menegaskan pajak tidak boleh dibebankan pada kebutuhan pokok seperti sembako, rumah, atau tanah yang dihuni.

Niam menyebut pengenaan pajak terhadap kebutuhan primer tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

"Pungutan pajak tidak selayaknya dikenakan pada kebutuhan pokok. Pajak hanya dikenakan pada harta yang produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier," kata Guru Besar Ilmu Fikih tersebut.

Fatwa ini sekaligus menjadi rekomendasi moral bagi pemerintah agar kebijakan perpajakan selaras dengan prinsip keadilan sosial dan syariat, terutama bagi umat Muslim yang menjadi wajib pajak.*

(k/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru