Mendagri dan Gubernur Aceh Tolak Izin Bupati Aceh Selatan untuk Umrah
JAKARTA, Kepergian Bupati Aceh Selatan, Mirwan, untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahn
POLITIK
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa baru yang menegaskan bahwa negara diperbolehkan memungut pajak penghasilan apabila kondisi keuangan negara tidak mencukupi.
Namun pemungutan itu harus mengikuti batas minimal kemampuan finansial warga, yakni setara dengan nisab zakat mal sebesar 85 gram emas.
Keputusan tersebut diumumkan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam siaran pers, Minggu, 23 November 2025, setelah Forum Munas MUI yang berlangsung 20–23 November di Jakarta.Baca Juga:
Dalam poin nomor 2 fatwa itu disebutkan bahwa pajak penghasilan hanya boleh dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial memadai.
"Secara syariat, kemampuan finansial minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa menjadi batas PTKP," ujar Niam.
MUI menegaskan bahwa pemungutan pajak harus memenuhi ketentuan syariat, di antaranya:
-dikenakan kepada warga yang berharta minimal setara nisab zakat mal,
-digunakan untuk kepentingan publik dan masyarakat membutuhkan,
-ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan,
-serta dikelola secara amanah dan transparan.
Nisab zakat mal sebesar 85 gram emas saat ini setara dengan Rp 85.685.972, berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025. Angka tersebut jauh di atas PTKP yang berlaku saat ini, yakni Rp 54 juta per tahun sesuai UU HPP.
MUI juga menegaskan pajak tidak boleh dibebankan pada kebutuhan pokok seperti sembako, rumah, atau tanah yang dihuni.
Niam menyebut pengenaan pajak terhadap kebutuhan primer tidak sejalan dengan prinsip keadilan.
"Pungutan pajak tidak selayaknya dikenakan pada kebutuhan pokok. Pajak hanya dikenakan pada harta yang produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier," kata Guru Besar Ilmu Fikih tersebut.
Fatwa ini sekaligus menjadi rekomendasi moral bagi pemerintah agar kebijakan perpajakan selaras dengan prinsip keadilan sosial dan syariat, terutama bagi umat Muslim yang menjadi wajib pajak.*
(k/dh)
JAKARTA, Kepergian Bupati Aceh Selatan, Mirwan, untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahn
POLITIK
JAKARTA, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi isu yang mengaitkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas
POLITIK
MATARAM Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan kesi
POLITIK
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, angkat bicara terkait bencana banjir bandang yang melanda beberapa wi
PEMERINTAHAN
MEDAN PT Pelabuhan Indonesia (Persero) kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat yang terdampak bencana alam. Direktur SDM dan U
NASIONAL
JAKARTA, Polri kembali menggelorakan semangat gotong royong dalam upaya penanganan bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), da
NASIONAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menunjukkan kepedulian tinggi terhadap korban bencana alam yang melanda tiga kabupat
NASIONAL
SIMALUNGUN, Sebanyak 100 kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dari 10 nagori (desa) di Kabupaten Simalungun mengikuti sosiali
BATU BARA, Polres Batu Bara memperlihatkan komitmennya dalam menanggapi bencana alam yang menimpa sejumlah wilayah di daerah tersebut. P
NASIONAL
JAKARTA, Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, menanggapi kritik keras dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengancam akan memb
PEMERINTAHAN