PEKANBARU, – Kabar duka datang dari Kota Pekanbaru.
Seorang murid kelas VI SDN 108 Kelurahan Tengkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Riau, MAR, meninggal dunia pada Minggu (23/11/2025) diduga akibat tindakan bullying yang dialaminya di sekolah.
Keluarga korban, yang semula enggan mengangkat kasus ini, akhirnya menunjuk Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau untuk menindaklanjuti secara hukum.
"Awalnya keluarga korban tidak ingin mengangkat persoalan ini, apalagi menunjuk kuasa hukum. Namun setelah mempertimbangkan dampak sosial dan edukasi untuk pemerintah, akhirnya proses hukum diteruskan," kata Suroto, kuasa hukum keluarga korban.
Peristiwa dugaan bullying terjadi pada Kamis (13/11/2025) saat korban sedang belajar kelompok di kelas.
Salah satu teman sekelas, berinisial FT, menendang kepala korban.
Meskipun ada laporan ke wali kelas, tindak lanjut yang diberikan hanya sebatas menyuruh menunggu.
Korban sempat mengungkapkan kepada ibunya ketakutannya untuk kembali ke sekolah. Kondisi kesehatannya kemudian memburuk, hingga akhirnya meninggal dunia.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, korban juga sempat mengalami kekerasan dari teman lain yang berinisial SM.
Suroto menambahkan, pihak sekolah telah memanggil orang tua pelaku maupun korban.
Orang tua pelaku meminta maaf secara formal, namun keluarga korban tetap menempuh jalur hukum.
"Kami tidak ingin kejadian serupa terulang di sekolah-sekolah lain di Pekanbaru maupun Riau. Peristiwa ini menjadi perhatian serius terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan," ujar Suroto.
Korban dikenal sebagai anak yang rajin dan berperilaku baik. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga masyarakat sekitar, termasuk warga masjid tempat korban rutin shalat berjemaah.
Kasus ini membuka kembali diskusi nasional soal pentingnya pengawasan, pendidikan karakter, dan mekanisme penanganan bullying di sekolah, agar setiap anak terjamin keselamatan dan hak-haknya.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Murid SD di Pekanbaru Meninggal Diduga Akibat Bullying, Keluarga Tempuh Jalur Hukum