BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Sinergi Pemkab Buleleng dan Kemenkum Bali: Serahkan 34 Sertifikat HKI, Lindungi Karya Kreator Lokal dan Produk Unggulan

M. Chairul - Senin, 24 November 2025 16:54 WIB
Sinergi Pemkab Buleleng dan Kemenkum Bali: Serahkan 34 Sertifikat HKI, Lindungi Karya Kreator Lokal dan Produk Unggulan
Pemkab Buleleng bersama Kanwil Kemenkum Bali menyerahkan Sertifikat HKI di Lobby Rumah Jabatan Bupati Buleleng pada Senin, 24 November 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmen mereka dalam melindungi karya inovatif masyarakat melalui penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Acara tersebut berlangsung di Lobby Rumah Jabatan Bupati Buleleng pada Senin, 24 November 2025.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya memberikan pengakuan resmi bagi pemilik HKI, tetapi juga memperkuat ekosistem inovasi lokal.

Baca Juga:

"Tujuan utama terselenggaranya kegiatan ini adalah untuk memberikan pengakuan resmi terhadap pemilik HKI serta memperkuat ekosistem inovasi di daerah Kabupaten Buleleng," ujarnya.

Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah ini.

Dari Januari hingga November 2025, tercatat sebanyak 34 sertifikat HKI telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Menurut Sutjidra, sertifikat ini tidak hanya melindungi karya agar tidak diklaim pihak lain, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi produk lokal, mulai dari kopi, cokelat, cengkeh, hingga buah-buahan.

"Beberapa produk unggulan daerah sebelumnya sudah masuk Warisan Budaya Takbenda, namun perlindungan hukumnya melalui HKI baru terealisasi sekarang," kata Sutjidra.

Ia mendorong BRIDA untuk terus memfasilitasi pendaftaran HKI bagi kearifan lokal di Buleleng.

Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Buleleng.

Eem menambahkan bahwa program inovasi "Artha Karya" akan memberikan ruang setara bagi kreator disabilitas untuk memperoleh perlindungan HKI.

Rencananya, program ini akan diperluas jangkauannya ke Kabupaten Buleleng pada 2026.

Selain itu, Koperasi Merah Putih juga berperan sebagai fasilitator pendaftaran Merek Kolektif bagi produk unggulan desa.

Acara puncak ditandai dengan penyerahan 34 sertifikat HKI kepada penerima dari kategori Hak Merek, Hak Cipta, hingga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng, didampingi Wakil Bupati dan Kakanwil Kemenkum Bali, disaksikan oleh Sekretaris Daerah, jajaran OPD, dan pimpinan bidang pelayanan kekayaan intelektual Kanwil Kemenkum Bali.

Melalui langkah ini, Buleleng berharap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus melindungi hak inovator daerah.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kanwil Kemenkum Bali dan BPIP Sinergi Perkuat Nilai Pancasila dalam Regulasi Daerah
Lapas Labuhan Ruku Gelar Baksos HUT Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1, Salurkan Paket Sembako ke Panti Asuhan
Apel Pagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Bahas Agenda Kinerja dan Persiapan Rakor Pimpinan
Ibu Putri Koster Ajak Masyarakat Bali Ubah Cara Pandang Terhadap Sampah: Dari Buang Menjadi Olah
Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
Apresiasi Berita Satu 2025: Bali Diakui sebagai Daerah Terdepan dalam Kemajuan Budaya dan Pariwisata
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru