BREAKING NEWS
Kamis, 26 Maret 2026

Perkap 10/2025 Atur Polri Isi Jabatan Sipil, Humas Klaim Sesuai Konstitusi

Adam - Sabtu, 13 Desember 2025 12:11 WIB
Perkap 10/2025 Atur Polri Isi Jabatan Sipil, Humas Klaim Sesuai Konstitusi
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. (Foto: Dok. Polri )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA, – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian.

Polri memastikan regulasi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Perkap tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara tertentu.

Baca Juga:

Menurut Trunoyudo, kebijakan itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang dinyatakan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi anggota Polri untuk melaksanakan tugas di luar struktur Polri," kata Trunoyudo, Sabtu, 13 Desember 2025.

Selain UU Polri, regulasi tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kebutuhan dan kompetensi.

Trunoyudo menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil turut menjadi dasar hukum, khususnya Pasal 147 dan Pasal 153, yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di instansi pusat atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen dan persetujuan Kapolri.

Berdasarkan Perkap 10 Tahun 2025, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri, di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga lembaga strategis seperti Otoritas Jasa Keuangan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk mencegah praktik rangkap jabatan, Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang ditugaskan akan dimutasikan menjadi perwira tinggi atau perwira menengah khusus dalam rangka penugasan pada kementerian atau lembaga terkait.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penggugat UU Polri: Rakyat Itu Sederhana, Ingin Polisi Bertugas Sesuai UUD
Publik Minta Polri Independen dan Bebas Intervensi Politik, Mahfud MD: 90 Persen Personel Melayani dengan Baik, Sisanya Oknum
Kapolri Teken Perpol Baru, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Meski Putusan MK Larang
Presiden Bisa Langsung Tunjuk Kapolri Tanpa Melalui DPR? Komisi Reformasi Polri: Ada Peluang
Kapolri Listyo Sigit Tinjau Posko Pengungsian Aceh Tamiang, Salurkan Enam Truk Bantuan untuk Warga Terdampak
Kapolri Listyo Sigit Tinjau Pengungsian Banjir Aceh Tamiang, Pastikan Makanan dan Layanan Aman bagi Warga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru