KRI Sriwijaya-100 Resmi Masuk TNI AL, Eks Kapal Italia Kini Berbendera Merah Putih
JAKARTA Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan KRI Sriwijaya100 sekaligus mengukuhkan Kolonel Laut (P) Mochamad Fuad Hasan
NASIONAL
JAKARTA, – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian.
Polri memastikan regulasi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Perkap tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara tertentu.Baca Juga:
Menurut Trunoyudo, kebijakan itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang dinyatakan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi anggota Polri untuk melaksanakan tugas di luar struktur Polri," kata Trunoyudo, Sabtu, 13 Desember 2025.
Selain UU Polri, regulasi tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kebutuhan dan kompetensi.
Trunoyudo menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil turut menjadi dasar hukum, khususnya Pasal 147 dan Pasal 153, yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di instansi pusat atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen dan persetujuan Kapolri.
Berdasarkan Perkap 10 Tahun 2025, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri, di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga lembaga strategis seperti Otoritas Jasa Keuangan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk mencegah praktik rangkap jabatan, Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang ditugaskan akan dimutasikan menjadi perwira tinggi atau perwira menengah khusus dalam rangka penugasan pada kementerian atau lembaga terkait.*
(d/dh)
JAKARTA Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan KRI Sriwijaya100 sekaligus mengukuhkan Kolonel Laut (P) Mochamad Fuad Hasan
NASIONAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menilai pengawasan terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Sebanyak 74 tenaga kesehatan (nakes) diturunkan untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat dalam kegiata
NASIONAL
LANGKAT Persoalan lahan yang melibatkan Kelompok Tani Maju dan pihak PTPN kembali menjadi perhatian. Kelompok tani meminta status serta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui perb
EKONOMI
JAKARTA Salat qobliyah Subuh merupakan salat sunnah dua rakaat yang dikerjakan sebelum salat fardu Subuh. Salat ini memiliki keutamaan k
AGAMA
Oleh Suprianto Haseng.DUA warga binaan dapat menjalani masa pidana dalam dunia yang bertolak belakang. Satu menghuni sel sempit dengan fasi
OPINI
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Jumat, 25 Sep
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Jumat, 25 September 2026.
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Jumat, 25 Sept
NASIONAL