JAKARTA — Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengambil langkah tegas terhadap sejumlah perusahaan pemanfaatan hutan yang diduga berkontribusi pada bencana di Sumatera.
Senin (15/12/2025), ia mengumumkan pencabutan 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Langkah ini diambil atas arah Presiden RI, dan berlaku untuk luas lahan total 1.012.016 hektare, termasuk 116.168 hektare di wilayah Sumatera.
Pencabutan izin ini menargetkan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha hutan secara tidak sesuai aturan atau berdampak negatif terhadap lingkungan.
"Secara resmi saya umumkan hari ini kepada publik atas arahan Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH," kata Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Raja Juli menegaskan, pencabutan izin akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) resmi, yang akan segera disampaikan kepada media.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan dan mencegah kerusakan hutan lebih luas.
"Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini dan akan saya sampaikan ke rekan-rekan media sekalian," ujarnya.
Langkah pencabutan izin ini mendapat perhatian publik luas karena berkaitan dengan pencegahan bencana dan perlindungan lingkungan, khususnya di Sumatera, yang selama ini rawan bencana akibat deforestasi dan eksploitasi hutan berlebihan.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Raja Juli Antoni Umumkan Pencabutan Izin Hutan Seluas 1 Juta Hektare