BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

Viral! Tarif Parkir di RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai Diduga Tak Sesuai Perda, Publik Desak Penjelasan Resmi

Muhammad Taufik - Senin, 22 Desember 2025 09:03 WIB
Viral! Tarif Parkir di RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai Diduga Tak Sesuai Perda, Publik Desak Penjelasan Resmi
Tarif parkir sepeda motor yang disebut mencapai Rp10.000 dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku di Kota Binjai. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI , 21 DESEMBER 2025 — Sebuah video yang beredar melalui pesan singkat telah memicu sorotan publik setelah memperlihatkan seorang pemuda mengeluhkan tingginya tarif parkir di area RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai.

Tarif parkir sepeda motor yang disebut mencapai Rp10.000 dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku di Kota Binjai.

Dalam video tersebut, pemuda bernama Arrahim tampak kecewa saat harus membayar tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000.

Ia menyebut bahwa tarif tersebut tidak hanya dialaminya, tetapi juga dikeluhkan pengunjung lain di lokasi yang sama.

Video yang diunggah pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB itu pun langsung mengundang reaksi publik lantaran dianggap memberatkan masyarakat.

Saat dikonfirmasi awak media, Arrahim membenarkan bahwa tarif parkir yang diterimanya jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi Kota Binjai.

"Saya dan yang lain dikenakan tarif parkir yang sangat mahal," ujar Arrahim, menegaskan kekecewaannya.

Salah satu aqak media mencoba menghubungi pihak manajemen RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai untuk meminta klarifikasi.

Pesan yang dikirim melalui WhatsApp kepada MG, yang diduga pihak terkait di rumah sakit, dibalas singkat dengan pernyataan, "Bukan wewenang sy bg," tanpa penjelasan lanjutan.

Upaya konfirmasi kedua dilakukan melalui kontak yang tertera di akun Instagram resmi rumah sakit, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respon dari pihak RSUD.

Tarif Parkir Diduga Tak Sesuai Perda

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran tarif retribusi parkir kendaraan roda dua di luar badan jalan adalah:

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru