BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Jemaat POUK Teluk Naga Hadapi Intimidasi Sejak 2008, Kini Mendapat Perlindungan

gusWedha - Rabu, 24 Desember 2025 20:48 WIB
Jemaat POUK Teluk Naga Hadapi Intimidasi Sejak 2008, Kini Mendapat Perlindungan
LBH GEKIRA melakukan pendampingan hukum terhadap jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, 24 Desember 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA menyampaikan laporan hasil pendampingan hukum terhadap jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Jemaat POUK disebut telah mengalami persekusi, intimidasi, dan pembatasan kegiatan ibadah sejak 2008.

Menurut laporan LBH GEKIRA tertanggal 24 Desember 2025, tekanan terhadap jemaat semakin meningkat sejak 2024, ketika aktivitas ibadah di gedung gereja mereka dibatasi hingga ditutup, memaksa jemaat melaksanakan ibadah di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.

Baca Juga:

"Pendampingan hukum ini bertujuan melindungi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan beragama dan beribadah," kata LBH GEKIRA.

Lembaga itu menegaskan bahwa tindakan pembatasan ibadah berdampak langsung pada hak jemaat untuk menjalankan ibadah secara damai dan bermartabat.

Melalui koordinasi dengan unsur pimpinan Kecamatan Teluk Naga, Ketua FKUB, Bhabinkamtibmas, aparat keamanan, dan perwakilan gereja, LBH GEKIRA mencatat adanya kesepakatan terkait pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru 2025–2026.

Kesepakatan itu meliputi:
- Ibadah Natal POUK pada 24 Desember 2025 di Gedung Gereja POUK Teluk Naga
- Ibadah Natal pada 25 Desember 2025 di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.
- Ibadah Tahun Baru pada 31 Desember 2025 di Gedung Gereja POUK Teluk Naga.
- Ibadah Tahun Baru pada 1 Januari 2026 di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.

LBH GEKIRA juga merekomendasikan agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada jemaat selama pelaksanaan ibadah, serta mendorong pemerintah membantu jemaat memperoleh perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah ibadah.

"Pendekatan harus berbasis hukum dan toleransi, bukan tekanan mayoritas," tegas LBH GEKIRA. Tim pendamping lapangan terdiri dari Josua Nainggolan dan Rediston Sirait.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Misa Natal 2025 di Depok Dibatalkan, Hak Beribadah Terancam? LBH GEKIRA Turun Tangan
Jalur Tarutung–Sibolga Kembali Dibuka, Bobby Nasution Imbau Hati-hati Saat Nataru
Ditertawakan Saat Bahas Antek Asing, Prabowo: Saya Tidak Peduli!
Jaksa Agung Serahkan Rp6,6 Triliun Hasil Kasus CPO, Gula, dan Tambang Sawit-Nikel
Pemkab Karo Sidak Pasar Kabanjahe, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Natal & Tahun Baru
Bupati Labusel Tinjau Pos Pam dan Pos Yan, Pastikan Natal-Tahun Baru 2025/2026 Aman dan Tertib
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru