LBH GEKIRA melakukan pendampingan hukum terhadap jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, 24 Desember 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TANGERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA menyampaikan laporan hasil pendampingan hukum terhadap jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Jemaat POUK disebut telah mengalami persekusi, intimidasi, dan pembatasan kegiatan ibadah sejak 2008.
Menurut laporan LBH GEKIRA tertanggal 24 Desember 2025, tekanan terhadap jemaat semakin meningkat sejak 2024, ketika aktivitas ibadah di gedung gereja mereka dibatasi hingga ditutup, memaksa jemaat melaksanakan ibadah di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.
"Pendampingan hukum ini bertujuan melindungi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan beragama dan beribadah," kata LBHGEKIRA.
Lembaga itu menegaskan bahwa tindakan pembatasan ibadah berdampak langsung pada hak jemaat untuk menjalankan ibadah secara damai dan bermartabat.
Melalui koordinasi dengan unsur pimpinan Kecamatan Teluk Naga, Ketua FKUB, Bhabinkamtibmas, aparat keamanan, dan perwakilan gereja, LBHGEKIRA mencatat adanya kesepakatan terkait pelaksanaan ibadahNatal dan Tahun Baru 2025–2026.
LBHGEKIRA juga merekomendasikan agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada jemaat selama pelaksanaan ibadah, serta mendorong pemerintah membantu jemaat memperoleh perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah ibadah.
"Pendekatan harus berbasis hukum dan toleransi, bukan tekanan mayoritas," tegas LBHGEKIRA. Tim pendamping lapangan terdiri dari Josua Nainggolan dan Rediston Sirait.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Jemaat POUK Teluk Naga Hadapi Intimidasi Sejak 2008, Kini Mendapat Perlindungan