Tristiantoro menekankan bahwa seluruh proses pembebasan narapidana, termasuk remisi, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan melalui sistem terintegrasi dan mekanisme berjenjang.
"Seluruh layanan pemasyarakatan dilaksanakan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apapun. Jika ada pihak yang mengatasnamakan pegawai Rutan Medaeng untuk meminta uang, itu adalah penipuan, bukan tindakan resmi institusi," jelasnya, Kamis (25/12/2025).
Hingga kini, tidak ada laporan resmi maupun temuan internal yang membuktikan keterlibatan pegawai Rutan Medaeng sebagaimana diberitakan.
Rutan Medaeng tetap terbuka dan kooperatif terhadap proses klarifikasi atau pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Tristiantoro juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan pembebasan narapidana dengan imbalan tertentu, karena hal tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan prosedur resmi.
Ia menambahkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi menyesatkan opini publik serta merugikan nama baik pegawai dan institusi pemasyarakatan.
"Rutan Medaeng terus menjalankan prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap layanan pemasyarakatan," kata Tristiantoro.*