Boyamin juga menyoroti kejanggalan penerbitan izin pertambangan oleh Aswad.
Dalam praktiknya, Aswad diduga menerima Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin.
Beberapa izin bahkan sampai tahap produksi dan diekspor. Total dugaan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.
MAKI mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih kasus tersebut, melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, agar kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara bisa ditangani secara tuntas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam strategis dan potensi kerugian negara yang besar, di tengah upaya pemberantasan korupsi yang harus tetap konsisten.*
(mt/dh)
Editor
: Adam
MAKI Kritik KPK Setop Penanganan Dugaan Suap Izin Tambang Nikel Konawe Utara