BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

DPR Minta Kepastian Hukum Penanganan Kayu Gelondongan di Daerah Bencana

Adam - Selasa, 30 Desember 2025 19:51 WIB
DPR Minta Kepastian Hukum Penanganan Kayu Gelondongan di Daerah Bencana
kayu gelondongan yang menumpuk di sejumlah daerah terdampak bencana, khususnya di Aceh. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera mengambil keputusan terkait penanganan kayu-kayu gelondongan yang menumpuk di sejumlah daerah terdampak bencana, khususnya di Aceh.

Persoalan tersebut dinilai menghambat proses pemulihan pascabencana.

Permintaan itu disampaikan Saan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR bersama kementerian, lembaga, dan kepala daerah di Aceh, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga:

Menurut dia, hingga kini pemerintah daerah masih diliputi kebingungan dalam menangani kayu gelondongan karena khawatir berhadapan dengan persoalan hukum di kemudian hari.

"Kayu-kayu gelondongan sudah menumpuk, tetapi para kepala daerah tidak punya keberanian untuk memutuskan mau diapakan. Mereka takut ada persoalan hukum," kata Saan.

Politikus Partai NasDem itu menilai ketidakjelasan status kayu gelondongan berdampak langsung pada upaya pemulihan lingkungan dan infrastruktur.

Selain mengganggu proses pembersihan wilayah terdampak, tumpukan kayu juga berkontribusi terhadap pendangkalan sungai dan saluran air.

Saan meminta Mendagri mengoordinasikan lintas kementerian serta memberikan keputusan tegas agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menangani kayu tersebut.

"Ini penting untuk segera diselesaikan karena mengganggu proses pemulihan," ujarnya.

Selain persoalan kayu gelondongan, Saan juga menyoroti kendala pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana.

Ia menyebut banyak pemerintah daerah kesulitan menyediakan lahan karena status kepemilikan tanah yang belum jelas, mulai dari kawasan hutan hingga lahan berstatus hak guna usaha (HGU).

Menurut Saan, pembangunan hunian tetap baru dapat dilakukan apabila status lahan benar-benar bersih dan jelas.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pascabencana Hidrometeorologi, Amil BMA Bersihkan Fasilitas Publik di Bireuen
XLSMART–KOMDIGI Pulihkan Lebih 95 Persen Jaringan Telekomunikasi di Aceh Pascabanjir
Karya Anak Disabilitas Rungu Bikin Ketua TP PKK Aceh Terharu
Update Bencana Sumatera: 1.141 Meninggal, 163 Masih Hilang
Mendikdasmen: 85 Persen Sekolah di Aceh, Sumut, dan Sumbar Sudah Beroperasi
ASN Aceh Bergotong Royong Bersihkan Sekolah Terdampak Bencana Jelang KBM 5 Januari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru