PAD Sumut Tembus 50 Persen, Bapenda Optimistis Target Rp6,9 Triliun Tahun 2026 Tercapai
MEDAN Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan perkembangan positif. Hingga 28 Juli 2026, realisasi PAD
PEMERINTAHAN
SINJAI — Pengadilan Negeri (PN) Sinjai menegaskan bahwa kepastian hukum tidak berhenti pada pembacaan putusan, melainkan harus diwujudkan melalui pelaksanaan eksekusi yang adil dan berkeadaban.
Prinsip tersebut ditekankan Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, sepanjang Desember 2025, yang menjadi periode penting bagi kinerja lembaga peradilan di Kabupaten Sinjai.
Menurut Anthonie, lembaga peradilan tidak hanya bertugas memutus perkara, tetapi juga memastikan putusan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan.Baca Juga:
"Kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan keadilan sosial. Karena itu, pendekatan humanis menjadi bagian penting dalam eksekusi, keadilan restoratif, dan mediasi," kata Anthonie dalam keterangan resmi Humas PN Sinjai, Rabu, 31 Desember 2025.
Pada Desember 2025, PN Sinjai melaksanakan dua eksekusi riil atas objek sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi pertama dilakukan di Kelurahan Tassilli, Kecamatan Sinjai Barat, berdasarkan Putusan Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Snj jo 3/Pdt/2020/PT MKS.
Eksekusi tersebut merupakan tahap akhir dari proses hukum panjang yang telah melalui banding hingga kasasi dan dilaksanakan pada 11 Desember 2025.
Eksekusi kedua berlangsung di Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, berdasarkan Putusan Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Snj jo 341/Pdt/2023/PT MKS jo 3426 K/Pdt/2024.
Permohonan eksekusi diajukan pada September 2025 dan dilaksanakan pada 12 Desember 2025 setelah melalui tahapan administrasi dan konstatering objek.
Dalam eksekusi tersebut, terdapat dua bangunan di atas objek sengketa. Satu bangunan dirubuhkan sesuai amar putusan, sementara satu bangunan lainnya tetap berdiri berdasarkan kesepakatan para pihak yang disahkan Ketua PN Sinjai.
Seluruh proses berjalan tertib dan tanpa perlawanan, dengan pengamanan aparat kepolisian.
Selain eksekusi perdata, PN Sinjai juga menerapkan keadilan restoratif dalam perkara pidana Nomor 130/Pid.B/2025/PN Snj.
Perkara yang berawal dari sengketa interpersonal itu diselesaikan melalui mekanisme restoratif sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2024. Kesepakatan perdamaian menetapkan kewajiban terdakwa memberikan reparasi senilai Rp 10 juta kepada korban.
"Pendekatan restoratif ini bertujuan memulihkan hubungan sosial, bukan sekadar menjatuhkan pidana," ujar Anthonie.
Di bidang perdata, PN Sinjai juga berhasil memediasi perkara perbuatan melawan hukum Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Snj.
Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Ni Putu Maitri Suastini menghasilkan kesepakatan damai pada 30 Desember 2025.
Menurut Anthonie, keberhasilan eksekusi, restoratif, dan mediasi tersebut menunjukkan bahwa peradilan dapat berjalan tegas sekaligus berkeadaban.
"Hukum harus menjadi instrumen pemulihan sosial, bukan sekadar alat pengaturan," katanya.
Pendekatan ini, kata dia, menegaskan komitmen PN Sinjai dalam mewujudkan peradilan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada keadilan substantif.*
(dh)
MEDAN Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan perkembangan positif. Hingga 28 Juli 2026, realisasi PAD
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi Sistem Pengelol
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan perguruan tinggi memiliki
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada institusi tertentu seperti TNI d
NASIONAL
JAKARTA Istana Kepresidenan merespons hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang mencatat adanya penurunan tingkat k
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah mengawali perdagangan Jumat (31/7/2026) dengan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Mata uang Garud
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan Jumat (31/7/2026) dengan catatan positif. Indeks saham utama Indonesia
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi perhatian masyarakat pada perdagangan Jumat, 31 Juli 2026. Harg
EKONOMI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan yang banyak dicari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menen
EKONOMI