Eksekusi pertama, pada 11 Desember, dilakukan atas obyek sengketa di Lingkungan Hulo, Kelurahan Tassilli, Kecamatan Sinjai Barat, terkait perkara perdata nomor 12/Pdt.G/2019/PN Snj jo 3/PDT/2020/PT MKS jo 3608 K/PDT/2020.
Eksekusi kedua, sehari setelahnya, menimpa obyek sengketa di Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, dengan luas 2.791 m². Menariknya, pemohon dan termohon sepakat berdamai dan tidak merobohkan salah satu bangunan yang seharusnya dirobohkan.
Perdamaian berikutnya terjadi melalui restorative justice pada perkara pidana nomor 130/Pid.B/2025/PN Snj. Terdakwa yang merusak rumah dan sepeda motor korban karena cemburu meminta maaf dan bersedia mengganti kerugian. Korban menerima permintaan maaf terdakwa.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara yang diterima terdakwa, sementara jaksa menyatakan banding.
Selain itu, pada 30 Desember, mediasi perkara perdata nomor 13/Pdt.G/2025/PN Snj berhasil membuka dialog antara penggugat dan tergugat terkait sengketa tanah di Dusun Salohe, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah.
Kedua pihak sepakat berdamai dan meminta hakim menguatkan kesepakatan tersebut dalam akta perdamaian.
"Desember menjadi bulan yang bermakna bagi PN Sinjai. Kegiatan eksekusi dan mediasi ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berperan memulihkan hubungan sosial," tutup Ahmad Wiranto.*
(dh)
Editor
: Adam
Eksekusi dan Mediasi, PN Sinjai Akhiri 2025 dengan Catatan Damai