"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Januari 2026. Namun, ia belum mengungkap identitas tersangka yang dimaksud.
Kasus ini mencuat setelah gelondongan kayu terbawa arus banjir bandang di wilayah Tapanuli dan memicu sorotan luas terkait dugaan kerusakan lingkungan.
Aparat penegak hukum kemudian menelusuri asal-usul kayu tersebut, yang diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan.
Irhamni menyebut penyidik menerapkan sejumlah pasal, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup hingga pencucian uang.
Penyelidikan juga mencakup kemungkinan pertanggungjawaban pidana, baik perorangan maupun korporasi.
Bareskrim saat ini mendalami keterlibatan satu korporasi terkait kayu gelondongan tersebut.
Perusahaan yang tengah diselidiki diduga melakukan pembukaan lahan tanpa memenuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Pembukaan lahan diduga sudah dilakukan sejak sekitar satu tahun lalu. Kami masih meneliti dokumen perencanaan dan bukti-bukti lain," ujar Irhamni.
Penyidikan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan yang dinilai memperparah dampak bencana alam di kawasan rawan banjir di Sumatera Utara.*