Guru SMP di Siak Jadi Tersangka Kasus Ledakan Praktik Sains yang Tewaskan Siswa
SIAK Kepolisian Resor Siak menetapkan seorang guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus ledakan saat kegiatan praktik sains
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Aceh, resmi mengakhiri masa tanggap darurat pasca banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah tersebut sejak 26 November 2025.
Pemkab kini menetapkan status transisi darurat ke pemulihan, berlaku selama 90 hari, mulai 7 Januari hingga 6 April 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/03/SK/2026, yang menjadi landasan pemerintah daerah untuk memulihkan kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat terdampak secara terkoordinasi.Baca Juga:
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, menjelaskan, selama masa transisi, pemerintah tetap mengaktifkan posko sistem komando penanganan bencana, melakukan kaji cepat perkembangan situasi, memenuhi kebutuhan dasar warga, serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.
"Status transisi darurat ke pemulihan ini bertujuan menjembatani penanganan darurat menuju pemulihan, khususnya dalam memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat terdampak," ujar Ilham, Rabu (7/1/2026).
Selain itu, pemerintah daerah melakukan pengendalian sumber ancaman bencana, perbaikan sarana dan prasarana vital, serta pemulihan awal sosial ekonomi masyarakat.
Seluruh kegiatan dilakukan bersama instansi terkait dengan pendanaan dari APBK dan sumber lain yang sah menurut undang-undang.
Pemkab Bener Meriah juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana susulan dan mendukung langkah-langkah pemulihan demi mempercepat normalisasi kehidupan warga.
Sebelumnya, masa tanggap darurat Bener Meriah telah beberapa kali diperpanjang, terakhir berlaku dari 31 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026, menyusul banjir bandang dan longsor yang menimbulkan kerusakan infrastruktur dan dampak sosial cukup signifikan.*
(ds/dh)
SIAK Kepolisian Resor Siak menetapkan seorang guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus ledakan saat kegiatan praktik sains
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Putusan pengadilan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menghadiri undangan Silaturahmi dan Dialog Bidang Politik dan Keamanan yang digelar Keme
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Aceh ditunjuk sebagai tuan rumah peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 yang akan dihadiri Ketua Umum Posyandu Tri Tito Karna
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kepolisian Daerah Aceh menggelar kegiatan gotong royong massal di kawasan Pasar AlMahirah, Lamdingin, Banda Aceh, Selasa, 14
NASIONAL
JAKARTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) y
NASIONAL
JAKARTA Polemik pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan perbedaan pern
NASIONAL
DEPOK Dunia akademik kembali diguncang oleh dugaan kasus pelecehan yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indones
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Seorang anggota Bintara Samapta Polda Kepulauan Riau (Kepri) berinisial Bripda NS meninggal dunia setelah diduga mengalami pengani
PERISTIWA
KOTAPINANG Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang mengunjungi SD Negeri 26 Nagodang, Kecamatan Kotapinang, Selasa, 14 April
PENDIDIKAN