Mualem dalam rapat virtual Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana, yang digelar di Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh, kantor Gubernur Aceh, pada Kamis, 8 Januari 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Keputusan itu disampaikan Mualem dalam rapat virtual Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana, yang digelar di Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh, kantor Gubernur Aceh, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Rapat tersebut dipandu Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (DekFad), serta dihadiri Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Kasdam IM, dan unsur Forkopimda lainnya.
Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan atas dasar koordinasi dengan pemerintah pusat dan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Januari 2026.
Pertimbangan perpanjangan mencakup kondisi penanggulangan bencana, sebaran korban terdampak, wilayah yang masih terisolasi, keterbatasan logistik di kabupaten/kota terdampak, serta percepatan layanan publik dan administrasi pemerintahan.
Mualem menjelaskan, perpanjangan ini bertujuan untuk mempercepat pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, layanan kesehatan, serta perbaikan akses masyarakat, termasuk menjangkau gampong-gampong terdampak yang sulit diakses.
"Saya mengajak seluruh SKPA, pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, relawan, dunia usaha, dan masyarakat untuk bekerja sama mempercepat pemulihan Aceh. Sekolah, permukiman, fasilitas publik, dan perekonomian warga harus segera pulih agar aktivitas masyarakat kembali normal," kata Mualem.
Gubernur Aceh juga menekankan pentingnya pemulihan jalan dan jembatan agar konektivitas masyarakat kembali normal, serta meminta seluruh bupati dan wali kota untuk menyelesaikan dokumen R3P paling lambat minggu ketiga Januari 2026 sebagai dasar pelaksanaan pemulihan dan pembangunan kembali Aceh secara berketahanan.
Mualem menambahkan, pemerintah akan terus hadir dan bekerja memastikan proses pemulihan berjalan optimal, sekaligus menyampaikan empati dan dukungan penuh kepada seluruh masyarakat terdampak.*
(dh)
Editor
: Adam
Muzakir Manaf Tetapkan Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Aceh