Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
TAPANULI SELATAN — Dugaan perampasan tanah adat oleh PT Agincourt Resources (PT AR) kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video di media sosial TikTok viral dan memicu gelombang komentar warganet.
Masyarakat adat Parsadaan Siregar Siagian menuding perusahaan tambang emas tersebut telah menguasai lahan warisan leluhur mereka selama hampir 17 tahun tanpa penyelesaian ganti rugi.
Video yang diunggah akun TikTok Ucok S24 itu hingga Senin, 12 Januari 2026, telah ditonton lebih dari 10 ribu kali dan menuai ratusan komentar.Baca Juga:
Warganet menyoroti dugaan pelanggaran hak masyarakat adat hingga dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di wilayah Batangtoru.
Sejumlah komentar menyuarakan pengalaman serupa terkait konflik lahan adat. Seorang pengguna mengaku telah menempuh jalur hukum, namun persoalan tanah leluhur keluarganya tak kunjung selesai.
Warganet lain bahkan menyerukan penghentian aktivitas tambang di wilayah tersebut, sementara sebagian menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan berskala besar.
Klaim Lahan Adat 190 Hektare
Masyarakat adat menyebut lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 190 hektare dan telah digunakan untuk aktivitas pertambangan emas.
Hingga memasuki 2025, mereka mengklaim belum pernah menerima kompensasi atas pemanfaatan tanah adat tersebut.
Menurut masyarakat, klaim kepemilikan lahan diperkuat oleh dokumen resmi, salah satunya Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian Nomor 012/RLM.09.2008 tertanggal 28 Agustus 2008 yang ditandatangani Pemangku Raja Luat Marancar.
Dokumen tersebut disebut menjadi bukti hak ulayat keturunan almarhum Djaindo Siregar Siagian.
Kuasa hukum masyarakat adat, RHa Hasibuan, S.H., mengatakan pihaknya telah meminta majelis hakim agar PT Agincourt Resources menghentikan seluruh aktivitas operasional di atas lahan yang tengah disengketakan.
"Objek tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. Secara hukum seharusnya tidak ada aktivitas sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Dugaan Dampak Lingkungan
Ketua Parsadaan Siregar Siagian, Fahran Siregar, menyebut lokasi lahan sengketa berada dekat dengan aliran Sungai Garoga.
Kedekatan tersebut memunculkan dugaan keterkaitan antara aktivitas pembukaan lahan dan banjir bandang Garoga yang terjadi pada 25 November 2025 lalu, yang membawa material kayu gelondongan dan merendam sejumlah desa.
Masyarakat menduga pembukaan hutan dan aktivitas pertambangan telah merusak keseimbangan lingkungan, meningkatkan sedimentasi sungai, serta memperbesar risiko bencana di wilayah sekitar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Agincourt Resources terkait tudingan tersebut.*
(dh)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN