Bupati Labusel Terima Kunjungan Dirut Bank Sumut, Bahas Penguatan Sinergi dan Dukungan UMKM
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi Direktur Utama PT Bank Sumut Heru M
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menetapkan moratorium sementara penebangan dan pengangkutan kayu menyusul bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera.
Kebijakan ini ditempuh untuk mencegah penyalahgunaan kayu hasil bencana sekaligus merespons menurunnya fungsi lindung hutan.
Moratorium tersebut dituangkan melalui Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tertanggal 1 Desember 2025 tentang penutupan hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada Pemegang Hak atas Tanah (PHAT).Baca Juga:
Kebijakan itu diperkuat dengan Surat Dirjen PHL tertanggal 8 Desember 2025 terkait penghentian penebangan dan pengangkutan kayu.
"Sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan," kata Raja Juli Antoni dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Rabu, 14 Januari 2026.
Raja Juli menjelaskan, kebijakan moratorium diambil sebagai respons atas bencana banjir yang memperlihatkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas ilegal.
Selain itu, kebijakan ini ditujukan untuk mencegah praktik pencucian kayu di tengah situasi darurat bencana.
Kementerian Kehutanan, kata dia, juga melakukan identifikasi dan pendataan kayu temuan dengan melibatkan Kepolisian dan pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan kayu pascabencana berjalan transparan dan tidak disalahgunakan.
Meski menetapkan moratorium, Raja Juli menegaskan kayu hanyut yang terbawa banjir tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak. Namun, pemanfaatan itu dibatasi dan tidak boleh bersifat komersial.
"Pemanfaatan kayu hanya untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan," ujarnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam surat edaran Dirjen PHL tertanggal 8 Desember 2025 dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Menurut Raja Juli, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana sekaligus memperkuat upaya perlindungan hutan di wilayah rawan bencana.*
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi Direktur Utama PT Bank Sumut Heru M
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan audiensi dengan Gub
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia Pemilihan Kecamatan dan
PEMERINTAHAN
JAMBI Komunitas Orang Rimba dan masyarakat desa di Kabupaten Batang Hari, Jambi, meminta pemerintah serta para penggiat lingkungan membe
NASIONAL
JAKARTA Harapan ratusan warga terdampak bencana di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk segera memiliki hunian tetap (huntap
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Seorang mantan anggota Polri berinisial BAR (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan dalam pengungkapan kasus peredara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) nonaktif, Muhammad Abdimaludin, menyampaikan k
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wening Udasmoro, meminta pemerintah memperluas jangkauan program beasiswa agar lebih
PENDIDIKAN