Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). (foto: tangkapan layar yt Mahkamah Konstitusi RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Permohonan diajukan oleh beberapa pihak, termasuk penulis lepas dan kolumnis, Yayang Nanda Budiman, yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, UU Pers sudah memberikan batasan tegas mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai wartawan.
"Pasal 1 angka 4 UU Pers menyebut wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik," katanya.
MK menegaskan, kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan berbagai saluran.
Wartawan juga harus tergabung dalam organisasi profesi dan tunduk pada kode etik jurnalistik.
Dalam pertimbangan MK, kolumnis dapat muncul dalam dua konteks: pertama, kolumnis dari wartawan yang menjadi pengisi tetap kolom media; kedua, kolumnis dari masyarakat umum yang menyampaikan opini pribadi di media tetapi tidak berprofesi sebagai wartawan.
"Orang yang tidak memenuhi kriteria wartawan tidak dapat dikategorikan sebagai wartawan meski sering mempublikasikan tulisan di media massa," ujar Saldi.
MK menegaskan hal ini tidak diskriminatif. Kolumnis dan kontributor lepas tetap memiliki perlindungan hukum melalui undang-undang lain, termasuk UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat di Depan Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*
(tb/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
MK Tolak Permohonan Kolumnis dan Kontributor Lepas Agar Disamakan dengan Wartawan