Hashim Djojohadikusumo Ungkap Kekhawatiran Investor soal Kebijakan Prabowo-Gibran
JAKARTA Utusan Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah investor mengenai
EKONOMI
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang meminta agar kolumnis dan kontributor lepas disamakan dengan wartawan dalam hal perlindungan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Permohonan diajukan oleh beberapa pihak, termasuk penulis lepas dan kolumnis, Yayang Nanda Budiman, yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers.Baca Juga:
Pasal ini hanya menyebut wartawan sebagai subjek yang mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.
Yayang meminta agar perlindungan hukum itu juga mencakup kolumnis dan kontributor lepas.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, UU Pers sudah memberikan batasan tegas mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai wartawan.
"Pasal 1 angka 4 UU Pers menyebut wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik," katanya.
MK menegaskan, kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan berbagai saluran.
Wartawan juga harus tergabung dalam organisasi profesi dan tunduk pada kode etik jurnalistik.
Dalam pertimbangan MK, kolumnis dapat muncul dalam dua konteks: pertama, kolumnis dari wartawan yang menjadi pengisi tetap kolom media; kedua, kolumnis dari masyarakat umum yang menyampaikan opini pribadi di media tetapi tidak berprofesi sebagai wartawan.
"Orang yang tidak memenuhi kriteria wartawan tidak dapat dikategorikan sebagai wartawan meski sering mempublikasikan tulisan di media massa," ujar Saldi.
Dengan demikian, kolumnis dan kontributor lepas hanya mendapat perlindungan hukum Pasal 8 UU Pers jika memenuhi semua kriteria wartawan.
MK menegaskan hal ini tidak diskriminatif. Kolumnis dan kontributor lepas tetap memiliki perlindungan hukum melalui undang-undang lain, termasuk UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat di Depan Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*
(tb/ad)
JAKARTA Utusan Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah investor mengenai
EKONOMI
JAKARTA Lionel Messi tengah berduka. Ayah sekaligus sosok penting dalam perjalanan kariernya, Jorge Messi, meninggal dunia pada Jumat, 8
ENTERTAINMENT
BINJAI Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, H.M Yusuf, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman para Veteran di wilayah Sumatera Uta
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap berada di atas 5 persen dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kesejahteraan mas
EKONOMI
JAKARTA Gerhana Matahari Total (GMT) yang diperkirakan terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, tidak dapat diamati dari wilayah Indonesia. B
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana merombak buku pelajaran yang digunakan siswa dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pemulihan sekitar 57 rib
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mengikuti Prakt
PENDIDIKAN
JAKARTA Buah yang biasa ditemui di pasar dan supermarket ternyata tidak semuanya memiliki bentuk seperti sekarang sejak awal. Sejumlah b
PERTANIAN AGRIBISNIS
ACEH BARAT Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh
NASIONAL