BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Izin Perhutanan Dicabut, Tapi 28 Perusahaan di Sumatera Tetap Berjalan? Ini Penjelasan Pemerintah

Adelia Syafitri - Kamis, 22 Januari 2026 17:42 WIB
Izin Perhutanan Dicabut, Tapi 28 Perusahaan di Sumatera Tetap Berjalan? Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah secara resmi mencabut izin perhutanan dari 28 perusahaan di Sumatera pasca-bencana alam besar yang melanda wilayah tersebut.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan peninjauan ulang izin kehutanan.

Baca Juga:
Prasetyo Hadi menegaskan, pencabutan izin akan segera ditindaklanjuti secara teknis oleh kementerian terkait.

Langkah-langkah ini bisa berupa penjatuhan sanksi administratif maupun denda kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

"Bahwa masih ada beberapa perusahaan yang mungkin tetap beroperasi, itu tidak menjadi masalah. Proses penegakan hukum ini harus berjalan seiring dengan keberlanjutan kegiatan ekonomi, agar lapangan pekerjaan masyarakat tidak terganggu," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Presiden Prabowo Subianto, lanjut Prasetyo, telah memerintahkan agar Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memastikan proses ekonomi di lapangan tetap berjalan meski izin perusahaan dicabut.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terhentinya aktivitas usaha dan dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat yang bergantung pada pekerjaan di perusahaan tersebut.

Prasetyo menjelaskan, beberapa perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang HPH, akan dialihkan aktivitasnya.

Pemerintah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat.

"Keputusan ini tidak semata-mata menghentikan kegiatan perusahaan, tapi memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat tetap terjaga. Kita juga harus menyiapkan alternatif pekerjaan bagi warga yang terdampak," pungkas Prasetyo.

Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang rawan disalahgunakan, sekaligus memperhatikan stabilitas ekonomi lokal.*


(d/ad)

Baca Juga:

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nama Anita Dicoret, Ramli Lolos JPT Aceh Meski Pernah Terlibat Kasus Hibah KONI: Publik Pertanyakan Transparansi Pansel
Wagub Aceh Dampingi Mendagri Tinjau Posko Pengungsian dan Pembangunan Huntara, Serahkan Bantuan Langsung ke Warga
Pedagang Daging Mogok, Mentan Amran: Feedloter yang Nakal Akan Ditindak
Perlintasan Tanpa Palang di Tebingtinggi Memakan Korban! Mobil Avanza Diseruduk Kereta Api, 9 Orang Tewas
Bupati Deli Serdang Lantik 15 Pejabat Eselon II, Wajib Tinggal di Rumah Dinas
Gubernur Sumut Dorong Integrasi Kawasan Industri, Pelabuhan, dan KEK untuk Efisiensi Logistik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru