BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

KLH Gugat 6 Perusahaan di Sumut Senilai Rp 4,9 Triliun, atas Dugaan Perparah Bencana di Sumut

Adam - Senin, 26 Januari 2026 15:38 WIB
KLH Gugat 6 Perusahaan di Sumut Senilai Rp 4,9 Triliun, atas Dugaan Perparah Bencana di Sumut
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: Dok. dlhk.acehprov)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara.

Gugatan senilai Rp 4,9 triliun itu dilayangkan karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga turut memperparah bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan dan saat ini tengah berproses di pengadilan.

Baca Juga:

Langkah hukum itu ditempuh seiring dengan pemberian sanksi administratif oleh pemerintah.

"Seiring dengan sanksi administrasi pemerintah, kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada enam entitas di Sumatera Utara dengan nilai sejumlah Rp 4,9 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan," kata Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR, Senin, 26 Januari 2026.

Hanif menyatakan KLH tidak akan berhenti pada enam perusahaan tersebut.

Kementeriannya tengah menyiapkan gugatan lanjutan terhadap perusahaan lain yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memperparah dampak bencana di Sumatera bagian utara.

"Mudah-mudahan di pekan ini kita bisa sampaikan kembali gugatan berikutnya. Gugatan akan kami lakukan secara bertahap pada seluruh entitas yang menyebabkan perparahan bencana hidrometeorologi," ujarnya.

Selain gugatan perdata, KLH juga membuka peluang penegakan hukum pidana.

Hanif mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan oleh sejumlah perusahaan di Aceh dan Sumatera Utara.

"Ada dua pidana yang sedang kami susun dan empat lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan mendukung penuh penyediaan dokumen lingkungan untuk Bareskrim Polri," kata Hanif.

KLH saat ini juga melakukan pengawasan terhadap 68 perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dari jumlah tersebut, 31 perusahaan berada di Aceh, 15 di Sumatera Utara, dan 22 di Sumatera Barat.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bencana Belum Usai, Gubernur Aceh Kembali Perpanjang Status Darurat hingga 29 Januari
KLH Ambil Langkah Hukum, PT TPL dan PT TBS Dituntut Akibat Kerusakan Lingkungan
Pemerintah Aceh Gunakan Dana Tak Terduga untuk 3.200 Relawan Bencana Hidrometeorologi
KLH Gugat 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Rp 4,8 Triliun
Dana Bencana Rp 80 Miliar Disiapkan, Penanganan Darurat Aceh Terus Berjalan
DWP Aceh Hadir untuk Masyarakat Terdampak Banjir: Semangat Berbagi dan Peduli
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru