Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya akan dikelola oleh BPI Danantara.
Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan direncanakan dikelola oleh PT Perhutani, sementara enam perusahaan lainnya diserahkan kepada Antam atau MIND ID, khususnya yang berkaitan dengan izin pertambangan.*