BREAKING NEWS
Selasa, 03 Februari 2026

Kementerian HAM Susun Perpres Bisnis-HAM, Presiden Setujui untuk Perlindungan dan Kepatuhan Pelaku Usaha

Adam - Sabtu, 31 Januari 2026 17:47 WIB
Kementerian HAM Susun Perpres Bisnis-HAM, Presiden Setujui untuk Perlindungan dan Kepatuhan Pelaku Usaha
Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: Dok. kemenkumham)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyetujui prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang akan disusun oleh Kementerian HAM.

Persetujuan ini disampaikan melalui surat resmi Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, kepada Menteri HAM Natalius Pigai.

"Hadirnya Perpres ini untuk memastikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam praktik bisnis di Indonesia sekaligus menjadi langkah maju bagi penegakan HAM di sektor bisnis," kata Pigai dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Baca Juga:

Prakarsa Perpres ini merupakan tindak lanjut surat yang diajukan Menteri HAM pada Mei dan September 2025, dengan dukungan rekomendasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Pigai menegaskan, penyusunan Rancangan Perpres ini akan melibatkan koordinasi lintas kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, hingga partisipasi masyarakat sipil untuk memastikan penerapan partisipasi bermakna dalam regulasi.

Dalam surat persetujuan, Mensesneg Prasetyo menekankan agar pembahasan lintas kementerian dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan diterima, dengan target penyelesaian rancangan pada tahun 2026.

Sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada 2027, dan penegakan kepatuhan bersifat wajib pada 2028.

"Perusahaan wajib menghormati hak asasi, mencegah pelanggaran HAM, serta memastikan hak pemulihan bagi korban," ujar Pigai.

Ia menambahkan, Perpres ini akan menjadi landasan hukum bagi praktik usaha yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan sesuai standar nasional maupun internasional HAM.

Dengan hadirnya regulasi ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam menciptakan bisnis berkelanjutan, yang selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, sekaligus memperkuat posisi negara di kancah global.*

(an/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polri Mulai Selidiki Perputaran Uang Raksasa di Tambang Emas Ilegal, Fokus pada Modus Operasional dan Aktor Pelaku
INSAN Binjai Jadi Kampus Pertama di Sumut yang Dikunjungi Lemhannas RI pada 2026, Mahasiswa Diajak Jadi Garda Ketahanan Nasional
Syaban, Bulan yang Sering Terlupa di Antara Rajab dan Ramadan
Mundur Massal! Bos OJK & BEI Tinggalkan Kursi di Tengah Gejolak IHSG, Apa Dampaknya?
Blang Kejeren Bangkit! Gramedia Banda Aceh Salurkan Buku Pengayaan, Anak-Anak Gayo Lues Semangat Belajar Pascabencana
Menhaj Tekankan Petugas Haji Daerah Maksimal Eselon IV, Tahun Lalu Masih Ada Kepala Daerah Jadi PHD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru