Ia menanggapi empat item yang dipertanyakan dalam pemberitaan tanggal 15 Desember 2025:
1. Pembangunan Perpustakaan – Bangunan yang diduga sebagai perpustakaan sebenarnya sudah dibangun pada masa kepemimpinan Plt Kepala Sekolah sebelumnya, Pak Jatmiko. Setelah Yulia menjabat, bangunan tersebut diusulkan menjadi taman matematika dan tidak digunakan sebagai perpustakaan.
2. Anggaran Obat-obatan – Pembelian obat-obatan memang dilakukan dan disebarkan ke seluruh kelas, namun nilainya tidak mencapai puluhan juta rupiah seperti yang dilaporkan.
3. Ekstrakurikuler – Sekolah mengelola empat kegiatan ekskul: Pramuka, Marawis, Tari, dan Paskibra, dengan pelatih dari luar sekolah yang menerima honor sekitar Rp 1 juta per tiga bulan.
4. Buku Digital – Pengadaan buku digital senilai Rp 10 juta dari penerbit Erlangga sudah sesuai standar dan praktik sekolah lainnya.
Yulia menambahkan bahwa pihak sekolah telah menerima pemantauan dan evaluasi dari Dinas Pendidikan melalui Sudin Pendidikan Jakarta Timur.
Namun, informasi dari sumber lain menunjukkan adanya perbedaan.
Seorang guru pelatih yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku hanya menerima Rp 150 ribu per kegiatan ekskul, atau total Rp 600 ribu per bulan.
Ketua LSM KOBAR, Arci, menegaskan bahwa penggunaan dana BOSP seharusnya dipublikasikan secara terbuka melalui papan publikasi, bukan dikelola secara tertutup bersama operator, bendahara, dan rekanan.
Ia juga meminta Kepala Inspektorat segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas bila terbukti ada penyelewengan, sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan dana harus tepat sasaran.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana BOS & BOP agar kepercayaan publik terhadap sekolah tetap terjaga.*
(dh)
Editor
: Adam
Plt Kepala SDN Pulogebang 03 Cakung Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS & BOP 2025