BRI Peduli Aceh: Salurkan Bantuan Langsung dan Pulihkan Semangat Anak-anak Pascabencana
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
JAKARTA- Pernyataan bersama yang disepakati antara Indonesia dan China pada kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Beijing pada awal November 2024 menuai sorotan tajam, terutama terkait dengan klaim kewilayahan maritim di Laut China Selatan. Lembaga pemikiran di bidang kemaritiman, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak melanjutkan pembahasan dengan China mengenai klaim maritim yang dianggap bertumpang tindih.
Dalam pernyataan resmi yang diterbitkan pada Rabu (13/11/2024), IOJI menyoroti butir kesembilan dalam pernyataan bersama (joint statement) yang menyebutkan kesepakatan antara kedua negara untuk meningkatkan kerja sama maritim, termasuk dalam area yang melibatkan klaim tumpang tindih. IOJI menegaskan bahwa klaim Laut China Selatan yang diajukan oleh China, melalui konsep nine-dash line atau garis sembilan putus, telah dibatalkan secara hukum oleh keputusan Pengadilan Arbitrase Tetap (PCA) pada 2016.
Menurut IOJI, klaim tersebut tidak hanya bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS), tetapi juga tidak memiliki dasar hukum internasional yang sah. Dalam putusannya, PCA menyatakan bahwa klaim China atas hak-hak historis dan hak berdaulat lainnya di Laut China Selatan tidak dapat dibenarkan. Keputusan ini telah mendapat dukungan dari negara-negara lain, termasuk Filipina dan Amerika Serikat, yang juga menolak klaim sepihak tersebut.
“Indonesia dan China tidak memiliki tumpang tindih klaim maritim,” ujar IOJI dalam pernyataan tersebut. Mereka menambahkan, dalam konteks kerja sama maritim, Indonesia harus memastikan bahwa tidak ada pengakuan atas klaim nine-dash line yang dibuat oleh China. IOJI juga mengingatkan bahwa banyak negara telah melakukan aktivitas perikanan dan pelayaran di wilayah Laut China Selatan yang disengketakan, tanpa melibatkan klaim dari China.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mengeluarkan klarifikasi pada 11 November 2024. Kemenlu menegaskan bahwa kerja sama maritim yang tercantum dalam pernyataan bersama tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas klaim nine-dash line yang diajukan China. Indonesia tetap pada posisi tegas bahwa klaim China tersebut tidak sah secara hukum internasional dan bertentangan dengan UNCLOS 1982.
Namun, IOJI mendesak agar pemerintah Indonesia mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan bahwa kerja sama yang dijalin dengan China tidak menyalahi prinsip hukum internasional yang telah ditegaskan oleh PCA. “Kami mendorong pemerintah Indonesia untuk tidak melanjutkan pembahasan mengenai joint development di wilayah yang tumpang tindih klaim maritim,” kata IOJI.
Pernyataan ini sejalan dengan prinsip Indonesia yang selalu menekankan pentingnya kebebasan navigasi dan pemanfaatan sumber daya alam laut yang berdasarkan pada hukum internasional. Indonesia, meskipun tidak terlibat langsung dalam sengketa Laut China Selatan, tetap konsisten mendukung penyelesaian sengketa yang berdasarkan hukum internasional.
Kerja sama maritim yang telah disepakati dalam pernyataan bersama dengan China memang penting untuk menjaga hubungan bilateral yang kuat, namun Indonesia harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam pengakuan terhadap klaim yang tidak sah secara internasional. Kementerian Luar Negeri RI sendiri telah menggarisbawahi bahwa kerja sama tersebut harus tetap berada dalam kerangka hukum internasional yang jelas dan sah.
Ke depan, pemerintah Indonesia diharapkan dapat lebih tegas dalam menghindari kerjasama yang dapat merugikan posisi hukum Indonesia terkait dengan klaim Laut China Selatan. (JOHANSIRAIT)
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
BANDARLAMPUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan kemampuan akademi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa kontrol atas Greenland merupakan hal yang tak bisa ditawar demi kepenti
INTERNASIONAL
BANDARLAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung untuk meningkatkan penyaluran kred
EKONOMI
JAKARTA Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke DPRD memicu penolakan dari sejumlah warga.
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL