
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya akan segera meninjau dan mengevaluasi standar operasiona
Peristiwa
JAKARTA- Pernyataan bersama yang disepakati antara Indonesia dan China pada kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Beijing pada awal November 2024 menuai sorotan tajam, terutama terkait dengan klaim kewilayahan maritim di Laut China Selatan. Lembaga pemikiran di bidang kemaritiman, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak melanjutkan pembahasan dengan China mengenai klaim maritim yang dianggap bertumpang tindih.
Dalam pernyataan resmi yang diterbitkan pada Rabu (13/11/2024), IOJI menyoroti butir kesembilan dalam pernyataan bersama (joint statement) yang menyebutkan kesepakatan antara kedua negara untuk meningkatkan kerja sama maritim, termasuk dalam area yang melibatkan klaim tumpang tindih. IOJI menegaskan bahwa klaim Laut China Selatan yang diajukan oleh China, melalui konsep nine-dash line atau garis sembilan putus, telah dibatalkan secara hukum oleh keputusan Pengadilan Arbitrase Tetap (PCA) pada 2016.
Menurut IOJI, klaim tersebut tidak hanya bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS), tetapi juga tidak memiliki dasar hukum internasional yang sah. Dalam putusannya, PCA menyatakan bahwa klaim China atas hak-hak historis dan hak berdaulat lainnya di Laut China Selatan tidak dapat dibenarkan. Keputusan ini telah mendapat dukungan dari negara-negara lain, termasuk Filipina dan Amerika Serikat, yang juga menolak klaim sepihak tersebut.
Baca Juga:
“Indonesia dan China tidak memiliki tumpang tindih klaim maritim,” ujar IOJI dalam pernyataan tersebut. Mereka menambahkan, dalam konteks kerja sama maritim, Indonesia harus memastikan bahwa tidak ada pengakuan atas klaim nine-dash line yang dibuat oleh China. IOJI juga mengingatkan bahwa banyak negara telah melakukan aktivitas perikanan dan pelayaran di wilayah Laut China Selatan yang disengketakan, tanpa melibatkan klaim dari China.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mengeluarkan klarifikasi pada 11 November 2024. Kemenlu menegaskan bahwa kerja sama maritim yang tercantum dalam pernyataan bersama tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas klaim nine-dash line yang diajukan China. Indonesia tetap pada posisi tegas bahwa klaim China tersebut tidak sah secara hukum internasional dan bertentangan dengan UNCLOS 1982.
Baca Juga:
Namun, IOJI mendesak agar pemerintah Indonesia mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan bahwa kerja sama yang dijalin dengan China tidak menyalahi prinsip hukum internasional yang telah ditegaskan oleh PCA. “Kami mendorong pemerintah Indonesia untuk tidak melanjutkan pembahasan mengenai joint development di wilayah yang tumpang tindih klaim maritim,” kata IOJI.
Pernyataan ini sejalan dengan prinsip Indonesia yang selalu menekankan pentingnya kebebasan navigasi dan pemanfaatan sumber daya alam laut yang berdasarkan pada hukum internasional. Indonesia, meskipun tidak terlibat langsung dalam sengketa Laut China Selatan, tetap konsisten mendukung penyelesaian sengketa yang berdasarkan hukum internasional.
Kerja sama maritim yang telah disepakati dalam pernyataan bersama dengan China memang penting untuk menjaga hubungan bilateral yang kuat, namun Indonesia harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam pengakuan terhadap klaim yang tidak sah secara internasional. Kementerian Luar Negeri RI sendiri telah menggarisbawahi bahwa kerja sama tersebut harus tetap berada dalam kerangka hukum internasional yang jelas dan sah.
Ke depan, pemerintah Indonesia diharapkan dapat lebih tegas dalam menghindari kerjasama yang dapat merugikan posisi hukum Indonesia terkait dengan klaim Laut China Selatan. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya akan segera meninjau dan mengevaluasi standar operasiona
PeristiwaSAMARINDA Sebuah mobil yang berisi empat orang menabrak 24 motor di sebuah jalan sempit di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (22/4)
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, seorang staf di DP
Hukum dan KriminalBATU BARA Seorang pemotor bernama Padlan (43) warga Dusun Durian V, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, meninggal dunia d
PeristiwaOKU TIMUR Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel) pada Kamis (24/4) siang. Seorang mahasiswa berus
Hukum dan KriminalPONTIANAK Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Pontianak, di mana mayat bayi lakilaki ditemukan terbungkus plastik di tempat sampah yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Sebuah video yang menunjukkan aksi sekelompok individu mengacungkan selebaran bernada separatis di ruang sidang United Nations Perm
NasionalLABUHANBATU SELATAN Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan praktik judi online yang meres
Hukum dan KriminalLOMBOK BARAT Sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini teng
Hukum dan KriminalASAHAN Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang digerebek polisi di ru
Hukum dan Kriminal