Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA– Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) menggelar konferensi pers di Malacca Toast Juanda, Jakarta Pusat, untuk mengungkap kasus yang menimpa anak berusia 9 tahun berinisial K.
Kasus ini mencakup dugaan korupsi yayasan, diskriminasi pendidikan, kekerasan psikis, fitnah publik, dan black campaign yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah dan yayasan terkait.
Direktur PASTI Indonesia, Arlex, menegaskan bahwa kasus ini berawal dari kritik ayah K terhadap pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong senilai lebih dari Rp 10 miliar pada 2018, yang dianggap tidak transparan.
Baca Juga:
"Fitnah tidak boleh dibiarkan. Keadilan tidak boleh ditunda. Perlindungan anak tidak boleh dinegosiasikan," kata Arlex.
Diskriminasi Pendidikan dan Kekerasan Psikis
K dikeluarkan dari SD Kristen Kalam Kudus Sorong pada 13 Juni 2025, ditolak pendaftaran ulang pada 7 Juli 2025, dan ketika pindah ke Shine School, datanya ditahan sehingga kehilangan hak mengikuti ujian ANBK pada 23–27 Agustus 2025.
Hasil pemeriksaan psikologis resmi (8–13 Oktober 2025) menunjukkan K mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat perilaku guru yang mempermalukan K di depan teman-temannya dengan menyebutnya "contoh buruk" dan bertanya "Malu kah tidak? Malu toh?"
Selain itu, pihak sekolah menuduh K malas, sering terlambat, dan absen. Tuduhan ini disebarkan melalui konferensi pers pada 20 Januari 2026, yang menurut PASTI Indonesia menjadi bagian dari black campaign yang memperburuk kondisi psikologis K.
Jalur Hukum Diduga Terhalang
Upaya hukum keluarga korban disebut terhambat. Laporan ITE ditutup dengan SP3 pada 9 Agustus 2025. Laporan perlindungan anak ditutup dengan SP2Lid pada 4 Desember 2025 meskipun ada bukti PTSD.
Laporan intimidasi massa pada 13 Desember 2025 juga ditolak.
PASTI Indonesia menilai kepolisian, termasuk Polda Papua Barat Daya, tidak bersikap netral dan bahkan diduga menyebarkan narasi yang merugikan keluarga korban, sehingga proses hukum menjadi terhambat.
Harapan PASTI Indonesia
Arlex berharap pemerintah, khususnya Kepolisian, lebih serius menangani kasus ini. "Ini bukan soal materi, tapi proses pendidikan anak yang harus dilindungi.
Polisi harus menegakkan keadilan dan jika ada oknum yang menutup mata, pertanggungjawaban harus ditegakkan," ujarnya.
Kasus K menjadi sorotan penting bagi perlindungan anak dan integritas lembaga pendidikan di Indonesia, sekaligus menjadi ujian reformasi Polri dalam memastikan hukum dapat dijalankan secara adil.*
(dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.