BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

MS Kaban Heran: Aceh Terdampak Banjir Parah, Tapi Tidak Ada Satupun Perusahaan Dicabut Izin!

Raman Krisna - Rabu, 11 Februari 2026 17:31 WIB
MS Kaban Heran: Aceh Terdampak Banjir Parah, Tapi Tidak Ada Satupun Perusahaan Dicabut Izin!
PMPHI Sumut, Selasa (10/2), di Stadion Cafe Teladan, Medan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Mantan Menteri Kehutanan RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, MS Kaban, menyampaikan keheranannya terkait kebijakan pencabutan izin perusahaan di Indonesia, khususnya pasca bencana ekologi yang melanda Aceh pada akhir 2025.

Menurut Kaban, tidak satu pun perusahaan pengelolaan hutan atau tambang di provinsi yang terdampak parah tersebut dicabut izinnya, sementara 28 perusahaan lain di daerah berbeda justru dikenai pencabutan izin.

Hal itu diungkapkan Kaban dalam dialog bertajuk "Pencabutan Izin 28 Perusahaan Tetapi Diijinkan Beroperasi oleh Presiden?" yang digelar PMPHI Sumut, Selasa (10/2), di Stadion Cafe Teladan, Medan.

Baca Juga:

"Ini sangat ironis. Ada 28 perusahaan dicabut izinnya, sementara tidak satu pun perusahaan di Aceh—yang terdampak paling parah—dicabut izinnya," kata Kaban.

Kaban juga menyoroti kasus PT TPL, perusahaan yang lokasinya jauh dari wilayah bencana, namun izinnya justru dicabut.

Ia menyebut ada beberapa perusahaan yang dicabut izinnya bahkan tidak berada di dalam kawasan terdampak bencana.

Menurut Kaban, pemerintah perlu segera mengumumkan diktum pencabutan izin secara rinci agar publik memahami dasar kebijakan tersebut.

Ia menekankan pentingnya audit investigasi untuk menghentikan kontroversi yang muncul akibat kebijakan terbaru yang memperbolehkan perusahaan tetap beroperasi meski sebelumnya dinyatakan ditutup.

"Audit investigasi sangat penting agar kepastian hukum bisa didapat. Pemerintah wajib menjaga iklim investasi dengan menjamin keberlangsungan operasional setiap perusahaan yang telah menjalankan usaha sesuai aturan," tegasnya.

Kaban menduga terdapat informasi tidak utuh yang diterima Presiden dari bawahannya sehingga 28 perusahaan sempat dicabut izinnya, kemudian diperbolehkan beroperasi kembali.

Dengan audit, Kaban yakin sebagian besar perusahaan tersebut akan dipulihkan karena tidak terbukti menjadi penyebab bencana.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru