"Kalau ada rumah sakit seperti itu, tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu seharusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS," kata Budi usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Budi menyatakan Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Menurut dia, teguran langsung akan diberikan kepada rumah sakit yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Ia menambahkan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit agar tetap memberikan pelayanan kepada pasien PBI nonaktif dengan penyakit katastropik.
Kebijakan itu berlaku segera untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat atau berisiko tinggi.
Di sisi lain, Kementerian Sosial disebut telah mengeluarkan surat keputusan yang memungkinkan reaktivasi otomatis kepesertaan PBI bagi pasien dengan penyakit katastropik yang berisiko meninggal.
Dengan mekanisme tersebut, pasien tidak perlu lagi mengurus pengaktifan ulang secara manual ke puskesmas atau dinas sosial.
"Sudah otomatis aktif kembali dari pusat," ujar Budi.
Penyakit katastropik umumnya merujuk pada penyakit berbiaya tinggi dan berisiko fatal seperti penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, dan stroke. Kelompok penyakit ini menjadi salah satu beban pembiayaan terbesar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).*
(d/dh)
Editor
: Dharma
Menkes Minta RS Tak Tolak Pasien Katastropik PBI Nonaktif, Ancam Beri Teguran dan Buka Kanal Pengaduan