BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Menkes Minta RS Tak Tolak Pasien Katastropik PBI Nonaktif, Ancam Beri Teguran dan Buka Kanal Pengaduan

Nurul - Rabu, 11 Februari 2026 20:05 WIB
Menkes Minta RS Tak Tolak Pasien Katastropik PBI Nonaktif, Ancam Beri Teguran dan Buka Kanal Pengaduan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: ANTARA /Puspa Perwitasari/rwa.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta rumah sakit tidak menolak pasien peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tengah nonaktif, khususnya bagi penderita penyakit katastropik.

Ia menegaskan pemerintah akan menegur rumah sakit yang terbukti melakukan penolakan.

"Kalau ada rumah sakit seperti itu, tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu seharusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS," kata Budi usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Baca Juga:

Budi menyatakan Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Menurut dia, teguran langsung akan diberikan kepada rumah sakit yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Ia menambahkan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit agar tetap memberikan pelayanan kepada pasien PBI nonaktif dengan penyakit katastropik.

Kebijakan itu berlaku segera untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat atau berisiko tinggi.

Di sisi lain, Kementerian Sosial disebut telah mengeluarkan surat keputusan yang memungkinkan reaktivasi otomatis kepesertaan PBI bagi pasien dengan penyakit katastropik yang berisiko meninggal.

Dengan mekanisme tersebut, pasien tidak perlu lagi mengurus pengaktifan ulang secara manual ke puskesmas atau dinas sosial.

"Sudah otomatis aktif kembali dari pusat," ujar Budi.

Penyakit katastropik umumnya merujuk pada penyakit berbiaya tinggi dan berisiko fatal seperti penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, dan stroke. Kelompok penyakit ini menjadi salah satu beban pembiayaan terbesar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).*

(d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
23 Ribu Warga Deliserdang Dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya
Soal Penonaktifan Massal PBI JK BPJS, Pemerintah Siapkan Bantuan Sementara untuk 11 Juta Peserta
KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Sita Dokumen Proyek dan Barang Bukti Elektronik
Kapolres Sleman Edy Setyanto Dinonaktifkan Terkait Kasus Hogi Minaya
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Klaim Namanya Dicatut: Baru 9 Bulan Menjabat, Belum Hafal Proses Anggaran dan Proyek
Kasus Sudewo: KPK Dalami Mekanisme Pemerasan Calon Perangkat Desa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru