Imbauan ini menyusul tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut, di mana 68,8 persen korban adalah anak-anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, Dwi Endah Purwanti, mengatakan sepanjang Januari hingga Desember 2025, tercatat 1.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dari jumlah tersebut, 905 korban adalah anak perempuan, 455 anak laki-laki, dan 615 perempuan dewasa. "Kondisi ini harus menjadi perhatian serius kita bersama," ujar Dwi, Rabu, 11 Februari 2026.
Data P3AKBSumut menunjukkan kenaikan kasus dibandingkan 2024 yang tercatat 1.822 kasus.
Kabupaten/kota dengan jumlah kasus tertinggi adalah Gunungsitoli (213 kasus), Kota Medan (197 kasus), dan Kabupaten Asahan (174 kasus).
Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual (775 kasus), diikuti kekerasan fisik (643 kasus), dan psikis (488 kasus).
Selain itu, terdapat kasus penelantaran, trafficking, dan eksploitasi lainnya. Dwi menambahkan, terdapat indikasi kasus child grooming, yaitu aktivitas manipulatif pelaku yang membangun kepercayaan anak sebelum melakukan eksploitasi seksual.
"Kasus child grooming tidak terjadi tiba-tiba. Pelaku membangun hubungan, kepercayaan, dan kendali atas anak, hingga korban lebih mempercayai pelaku daripada orangtua," jelas Dwi. Dampak bagi korban antara lain trauma, rasa minder, ketakutan, dan gangguan tumbuh kembang.
Untuk pencegahan, Dinas P3AKBSumut menekankan pentingnya peran orangtua. Edukasi seksual harus diberikan sesuai usia anak, termasuk pemahaman tentang bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh.
Orangtua juga diimbau menjalin komunikasi terbuka agar anak merasa aman melapor jika menghadapi masalah.
"Pengawasan orangtua sangat dibutuhkan, mulai dari teman bersahabat hingga lingkungan bermain. Orangtua harus menjadi tempat aman bagi anak agar tidak mencari perlindungan kepada orang lain," tambah Dwi.