JAKARTA — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penerimaan hibah kapal patroli dari pemerintah Jepang senilai 1,9 miliar yen untuk digunakan oleh TNI Angkatan Laut (AL), Kamis (19/2/2026), di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono melaporkan bahwa persetujuan hibah kapal telah dibahas dalam rapat Komisi I bersama jajaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan), TNI, dan Kementerian Keuangan.
Setelah laporan dibacakan, seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.Hibah tersebut diberikan melalui program Official Security Assistance (OSA) Jepang TA 2025 dan nilainya setara dengan empat unit kapal patroli.
Kapal berukuran panjang 14 meter, lebar 5 meter, dengan kecepatan hingga 40 knot.
Nilai hibah kali ini cukup untuk pengadaan hingga empat kapal patroli, yang akan memperkuat kemampuan pengawasan dan keamanan wilayah perairan nasional.
Selain itu, DPR juga menyetujui pembatalan penerimaan hibah alpalhankam dari Korea Selatan yang sebelumnya sempat disepakati, sesuai surat dari Menteri Pertahanan.
Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat kemampuan patroli laut Indonesia, seiring meningkatnya dinamika ancaman di wilayah perairan nasional dan jalur perdagangan internasional.*
(d/dh)
Editor
: Adam
Hibah 1,9 Miliar Yen dari Jepang Disetujui DPR, TNI AL Siap Terima