BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Indonesia Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat, Menlu Sugiono Tegaskan Pelanggaran Hukum Internasional

Dharma - Kamis, 19 Februari 2026 22:03 WIB
Indonesia Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat, Menlu Sugiono Tegaskan Pelanggaran Hukum Internasional
Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono. (foto: sugiono_56/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NEW YORKMenteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia dengan tegas mengecam pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina yang dinilai melanggar hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian jangka panjang.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono dalam rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang membahas situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, pada Rabu (18/2) waktu setempat.

Menurut Sugiono, pendudukan Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 tidak hanya melanggar hukum internasional tetapi juga bertentangan dengan sejumlah resolusi PBB, termasuk Resolusi 2334 yang menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah tersebut adalah ilegal.

Baca Juga:

Sugiono menyoroti keputusan Israel baru-baru ini untuk mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan, terutama Area C di Tepi Barat, sebagai properti negara.

Tindakan ini, kata Sugiono, berpotensi membuka peluang bagi penyitaan tanah warga Palestina yang tidak dapat membuktikan kepemilikan properti mereka.

"Indonesia mengecam keras tindakan tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi hukum di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan," ujar Sugiono.

Ia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya mengancam hak milik warga Palestina tetapi juga memperkecil ruang perdamaian yang semakin sulit dicapai.

Menurut Sugiono, kebijakan pendaftaran tanah tersebut berisiko mendorong aneksasi de facto oleh Israel atas wilayah Palestina, sehingga semakin mempersempit kemungkinan solusi dua negara (two-state solution).

"Langkah sepihak ini jelas tidak dapat diterima, dan ini adalah bentuk sistematis dari upaya untuk mengerdilkan ruang perdamaian," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa status historis dan hukum wilayah Palestina tidak bisa diubah melalui kebijakan sepihak yang dilakukan oleh negara pendudukan tanpa memperhatikan hak-hak sah rakyat Palestina.

Selain itu, dalam rapat tersebut, Sugiono mengungkapkan pentingnya keselarasan antara kerja Dewan Keamanan PBB dan Board of Peace (BoP) dalam upaya mendorong perdamaian Palestina.

Indonesia, yang menjadi bagian dari BoP bersama negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, menekankan bahwa keberhasilan upaya perdamaian tidak akan tercapai jika terdapat perbedaan pendekatan antara keduanya.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kepolisian Inggris Tangkap Pangeran Andrew, Raja Charles Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Toleransi
GEMPUR Desak Bupati Tapsel Copot Kadinkes dan Kapus Pargarutan Terkait Dugaan Mark-Up Anggaran
Pasar Modal Indonesia “Sakit”, Universitas Paramadina Sebut Reformasi Tata Kelola Jadi Harga Mati
Kepala Dinas PUTR Labura Ditahan Polrestabes Medan, Terlibat Kasus Penipuan
Viral Narasi “Gas Oplosan” Putu Artha, Dugaan Agenda Politik Menuju DPD Mencuat
Presiden Prabowo Tunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Siap Perkuat JKN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru