Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono dalam rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang membahas situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, pada Rabu (18/2) waktu setempat.
Menurut Sugiono, pendudukan Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 tidak hanya melanggar hukum internasional tetapi juga bertentangan dengan sejumlah resolusi PBB, termasuk Resolusi 2334 yang menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah tersebut adalah ilegal.
Sugiono menyoroti keputusan Israel baru-baru ini untuk mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan, terutama Area C di Tepi Barat, sebagai properti negara.
Tindakan ini, kata Sugiono, berpotensi membuka peluang bagi penyitaan tanah warga Palestina yang tidak dapat membuktikan kepemilikan properti mereka.
Ia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya mengancam hak milik warga Palestina tetapi juga memperkecil ruang perdamaian yang semakin sulit dicapai.
Menurut Sugiono, kebijakan pendaftaran tanah tersebut berisiko mendorong aneksasi de facto oleh Israel atas wilayah Palestina, sehingga semakin mempersempit kemungkinan solusi dua negara (two-state solution).
"Langkah sepihak ini jelas tidak dapat diterima, dan ini adalah bentuk sistematis dari upaya untuk mengerdilkan ruang perdamaian," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa status historis dan hukum wilayah Palestina tidak bisa diubah melalui kebijakan sepihak yang dilakukan oleh negara pendudukan tanpa memperhatikan hak-hak sah rakyat Palestina.
Indonesia, yang menjadi bagian dari BoP bersama negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, menekankan bahwa keberhasilan upaya perdamaian tidak akan tercapai jika terdapat perbedaan pendekatan antara keduanya.
"Pendekatan Board of Peace yang tidak sejalan dengan PBB justru akan melemahkan kredibilitas dan pengaruh dari Dewan Keamanan," ujar Sugiono, merujuk pada pentingnya keselarasan antara kedua organisasi internasional tersebut.
Resolusi 2803 DK PBB yang mengatur pembentukan Board of Peace menekankan perlunya rencana komprehensif untuk mengakhiri konflik di Gaza dan wilayah Palestina.
Sugiono menambahkan, Indonesia akan terus berkomitmen pada prinsip-prinsip Piagam PBB dan multilateralisme dalam upaya menjaga perdamaian dunia, termasuk dalam pembentukan International Stabilization Force (ISF) untuk mendukung stabilitas kawasan.
Ia berharap Board of Peace bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip persatuan dan keadilan untuk memastikan hak-hak rakyat Palestina terpenuhi.
"Indonesia dan delapan negara anggota Board of Peace berkomitmen untuk menjaga integritas kerangka kerja perdamaian ini. Kami berharap BoP tidak hanya mengelola krisis, tetapi juga menciptakan solusi yang berkelanjutan bagi Palestina," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sugiono mengungkapkan bahwa pada Kamis (19/2/2026), Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri pertemuan perdana kepala negara anggota Board of Peace di Washington DC, Amerika Serikat, untuk membahas langkah-langkah konkret dalam menciptakan perdamaian di Timur Tengah.
Pertemuan ini dilaksanakan setelah Piagam Board of Peace ditandatangani pada 22 Januari 2026.*