BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

4 Kasus Kekerasan Polri Setahun Terakhir: Nyawa Warga Melayang, Evaluasi Masih Diabaikan?

Adam - Selasa, 24 Februari 2026 17:31 WIB
4 Kasus Kekerasan Polri Setahun Terakhir: Nyawa Warga Melayang, Evaluasi Masih Diabaikan?
ilustrasi. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi sorotan publik, di mana beberapa peristiwa berujung pada meninggalnya warga sipil.

Insiden-insiden ini memicu desakan evaluasi internal di tubuh Polri dan peningkatan pengawasan etik.

Berikut rangkuman kasus yang menyita perhatian masyarakat:

Baca Juga:

1. Kasus Aipda Robig Zainudin di Semarang

Pada November 2024, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zainudin, menembak seorang siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), saat melintas dengan sepeda motor. Awalnya disebut sebagai upaya pembubaran tawuran, namun internal Propam menyebutnya akibat pengejaran dugaan pelanggaran lalu lintas. Robig dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP, divonis 15 tahun penjara, serta diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


2. Tewasnya Pengemudi Ojol Affan Kurniawan di Jakarta Pusat

Agustus 2025, pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, meninggal setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat kericuhan aksi demonstrasi di Pejompongan. Tujuh anggota Brimob diproses etik, komandan dijatuhi sanksi pemecatan, sopir kendaraan didemosi, sementara proses pidana masih berjalan di Badan Reserse Kriminal Polri.

3. Pembunuhan Mahasiswi ULM di Banjarbaru

Desember 2025, Bripda Muhammad Seili, anggota Samapta Polres Banjarbaru, ditetapkan tersangka atas pembunuhan mahasiswi Zahra Dilla (20). Motif diduga kepanikan pribadi. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, serta dijatuhi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.

4. Penganiayaan Siswa di Maluku Tenggara

Di Kota Tual, anggota Brimob Bripda Mesias Siahaya (MS) terlibat penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun, berinisial AT, yang berujung meninggal dunia. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP, serta diputus PTDH.

Sorotan Publik dan Evaluasi Internal

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru