Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, lembaga antirasuah telah memantau live TikTok tersebut. Dalam siaran langsung, Purbaya menekankan bahwa sebagai pejabat negara, ia tidak boleh menerima pemberian.
"Apresiasi kami sampaikan, karena dalam tayangannya Pak Menteri sudah aware terkait potensi gratifikasi," ujar Budi.
KPK menilai penerima gift adalah anak Purbaya, yang bukan pejabat negara dan tidak terkait dengan tugas serta fungsi ayahnya sebagai Menteri Keuangan.
Meski begitu, KPK menegaskan prosedur pelaporan tetap penting. Laporan akan dianalisis untuk menentukan apakah gift menjadi milik penerima pribadi atau milik negara.
KPK siap memberikan saran terkait langkah yang harus diambil jika diminta Menteri Keuangan.Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK memastikan pejabat publik tetap patuh terhadap regulasi gratifikasi, sekaligus menjaga transparansi dalam interaksi publik melalui media sosial.*
(mt/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Menteri Purbaya Dapat Gift di TikTok, KPK Sarankan Laporkan Jika Ragu