TPA Suwung resmi ditutup total mulai 1 Maret 2026. Penutupan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka di Bali. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Keputusan penutupan ditegaskan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi Bali menghentikan sistem open dumping.
Kini, TPA Suwung hanya difungsikan sebagai tempat pemrosesan residu dan tidak lagi menerima sampah untuk pembuangan akhir.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Pariyoga, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada aktivitas operasional maupun pembuangan sampah di TPASuwung.
"Alat berat excavator milik DLHK Denpasar dan Badung dalam posisi stanby, namun operator serta petugas pos timbang tidak bertugas, sehingga aktivitas pembuangan sampah belum dapat dilayani," jelasnya.
Akibat penutupan, antrean truk pengangkut sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung memanjang di Jalan Pulau Serangan.
Kapolsek menegaskan pihaknya telah mengambil langkah preventif, memberikan imbauan kepada sopir dan ketua kelompok angkutan sampah, serta terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan DLHK dan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas UPT TPA, penutupan TPASuwung sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup, yang menghentikan operasional open dumping mulai 1 Maret 2026.
Hingga kini, situasi di sekitar TPASuwung dilaporkan aman dan kondusif, meski antrean truk pengangkut sampah masih terjadi.*