Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 02 Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut yang viral karena diduga tidak memenuhi standar gizi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Buktinya, meski sudah banyak korban keracunan dan adanya indikasi korupsi pengelolaannya, tapi belum ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditindak.
"Saya belum pernah dapat informasi ada SPPG, termasuk di Sumut yang dijatuhi sanksi atau diproses hukum karena melakukan pelanggaran dalam pengelolaan MBG. BGN dan aparat penegak hukum terkesan membiarkan beragam pelanggaran," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Kamis (5/3/2026).
Padahal, berdasarkan data yang dihimpun dari beberapa sumber, hingga akhir Oktober 2025, tercatat 11.000 hingga 16.109 korban keracunan akibat makan menu MBG di Indonesia. Jumlah itu termasuk peristiwa di Sumut.
"Ini jumlah yang tidak sedikit. Satu orang anak keracunan, harus jadi perhatian serius negara, BGN maupun penegak hukum. Bukan malah menganggapnya sepele. Lalu membiarkannya. Jangan mentang-mentang ini program pemerintah, lalu tidak tersentuh hukum," tegas Abyadi.
Indikasi Korupsi Di sisi lain, Abyadi juga melihat kentalnya indikasi korupsi dalam pengelolaan MBG ini. Indikasi korupsi tersebut, dilakukan dengan berbagai modus operandi.
Menurut Abyadi, kasus di SD Negeri 02 Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut merupakan salah satu bentuk modus operandi korupsi dalam pengelolaan MBG.
"Terjadi pengurangan kualitas atau standar gizi menu makanan," jelas Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Kasus di Batubara Sebelumnya, Raman Krisna, salah satu orang tua siswa SD Negeri 02 Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut mengeluhkan menu MBG di sekolah anaknya diduga tidak sesuai standar gizi yang ditetapkan.
Ia merincikan, pada 2 Maret 2026, menunya hanya terdiri dari satu kotak susu kecil merek Frisian Flag, satu buah salak, dan satu bungkus kerupuk. Ketiga item menu MBG ini dipastikan tidak lebih dari sekitar Rp6.000.
Pada 3 Maret 2026, menunya hanya terdiri dari 1 buah jeruk, 1 bungkus kerupuk seharga Rp 1.000, 2 roti saschet yang diperkirakan seharga Rp 2.000 dan 1 butir telur ayam rebus grade C.
Sedang pada 4 Maret 2026, menunya hanya terdiri dari Roti Marie Regal yang harganya sekitar Rp 1.000, 1 buah salak, 1 minuman Naraya Soya Botol.
"Saya kira, ini adalah bentuk korupsi yang harus diusut," tegas Abyadi. Apalagi, BGN telah menetapkan menu MBG wajib memenuhi standar gizi seimbang (karbohidrat, protein, sayur, buah). Menu itu mencakup protein hewani/nabati, lemak, serat dan mikroutrien (vitamin/mineral).
Modus korupsi lain adalah, dengan menyatukan satu paket menu MBG untuk hitungan dua hari atau bahkan untuk satu minggu. "Untuk menu MBG satu minggu, dikasih hanya satu kali. Itu pun menunya diduga tidak memenuhi standar gizi," jelas Abyadi.
Seharusnya, lanjut Abyadi, kalau kebetulan pada hari libur sekolah, pendistribusian MBG dihentikan. "Tapi yang terjadi kan, MBG tetap dibagikan. Misalnya libur satu minggu, tapi menu MBG diberikan 1 kali. Ini kan korupsi," tegas Abyadi.
Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar mendesak agar BGN maupun aparat penegak hukum jangan membiarkan berbagai pelanggaran hukum yang terjadi dalam pengelolaan MBG.
"Kita minta negara harus hadir mengawasai pelaksanaan program MBG ini. Jangan biarkan korban anak keracunan terus bertambah. Dan praktik korupsi terus kian merajalela," harap Abyadi.*
Editor
: Redaksi
Ada Pembiaran Pelanggaran Pengelolaan MBG, Abyadi: Belum Ada SPPG Diproses Hukum