BREAKING NEWS
Jumat, 06 Maret 2026

Seleksi Ulang Jabatan Dirjen Imigrasi, Eks Kabais Pertanyakan Nasib Kandidat Sebelumnya: Apakah Prosesnya Batal?

gusWedha - Kamis, 05 Maret 2026 22:40 WIB
Seleksi Ulang Jabatan Dirjen Imigrasi, Eks Kabais Pertanyakan Nasib Kandidat Sebelumnya: Apakah Prosesnya Batal?
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah resmi membuka kembali seleksi jabatan Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengumuman ini memunculkan pertanyaan di kalangan publik terkait status proses seleksi sebelumnya, yang telah melahirkan tiga kandidat terbaik.

Baca Juga:
Melalui laman resmi imigrasi.go.id, pendaftaran seleksi terbuka ini ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pihak non-ASN yang memenuhi persyaratan.

Mekanisme seleksi terbuka sejatinya bagian dari penerapan sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan transparansi, kompetensi, dan profesionalisme.

Namun, pembukaan seleksi ulang menimbulkan pertanyaan publik.

Sebelumnya, tiga nama yang menonjol dari proses seleksi adalah Yuldi Yusman, Ibnu Ismoyo, dan Ahmad Purbaja, yang berhasil melewati rangkaian tahapan mulai dari administrasi, asesmen kompetensi, wawancara, hingga pemeriksaan rekam jejak.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menekankan pentingnya penjelasan terbuka dari pemerintah.

Menurut Soleman, proses seleksi yang telah melalui berbagai tahapan panjang tidak seharusnya berakhir tanpa kejelasan.

"Masyarakat berhak mengetahui apakah hasil seleksi sebelumnya batal, ditunda, atau tetap menjadi pertimbangan pemerintah. Tanpa penjelasan, publik bisa mempertanyakan kepastian hukum proses tersebut," ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Soleman juga menyoroti efektivitas penggunaan anggaran negara yang telah dialokasikan untuk proses seleksi sebelumnya.

Ia menilai Badan Kepegawaian Negara (BKN) seharusnya turut memberikan penjelasan terkait pembukaan seleksi ulang agar prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum tetap terjaga.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
THM Blue Night Masih Beroperasi di Bulan Ramadan, HMI Binjai Desak Penertiban: Jika Ditemukan Pelanggaran, Harus Ditutup!
Rekaman CCTV Jadi Kunci, Kompolnas Telusuri Kasus Remaja Tertembak Polisi di Makassar
Bocoran dari Menpora! John Herdman Bidik Dua Pemain Eropa Baru untuk Dinaturalisasi ke Timnas Indonesia, Siapa Mereka?
Terkuak! Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Warnai Proyek Rp 500 Miliar Lapangan Merdeka Medan
Pemko Binjai Gelar Safari Ramadan ke 37 Masjid dan Mushola, Wali Kota Amir Hamzah Serahkan Bantuan dan Serap Aspirasi
Ulama dan Tokoh Masyarakat Hadiri Bukber Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Ada Mamah Dedeh hingga Buya Yahya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru