Melalui laman resmi imigrasi.go.id, pendaftaran seleksi terbuka ini ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pihak non-ASN yang memenuhi persyaratan.
Mekanisme seleksi terbuka sejatinya bagian dari penerapan sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan transparansi, kompetensi, dan profesionalisme.
Namun, pembukaan seleksi ulang menimbulkan pertanyaan publik.
Sebelumnya, tiga nama yang menonjol dari proses seleksi adalah Yuldi Yusman, Ibnu Ismoyo, dan Ahmad Purbaja, yang berhasil melewati rangkaian tahapan mulai dari administrasi, asesmen kompetensi, wawancara, hingga pemeriksaan rekam jejak.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menekankan pentingnya penjelasan terbuka dari pemerintah.
Menurut Soleman, proses seleksi yang telah melalui berbagai tahapan panjang tidak seharusnya berakhir tanpa kejelasan.
"Masyarakat berhak mengetahui apakah hasil seleksi sebelumnya batal, ditunda, atau tetap menjadi pertimbangan pemerintah. Tanpa penjelasan, publik bisa mempertanyakan kepastian hukum proses tersebut," ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Soleman juga menyoroti efektivitas penggunaan anggaran negara yang telah dialokasikan untuk proses seleksi sebelumnya.
Ia menilai Badan Kepegawaian Negara (BKN) seharusnya turut memberikan penjelasan terkait pembukaan seleksi ulang agar prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum tetap terjaga.