Pembukaan seleksi yang juga membuka kesempatan bagi TNI dan Polri menimbulkan diskursus mengenai arah kebijakan kelembagaan dalam sistem penegakan hukum administratif.
Sebab, Direktorat Jenderal Imigrasi tidak hanya berfungsi sebagai pelayanan administrasi, tetapi juga memiliki kewenangan penegakan hukum melalui PPNS yang menangani pelanggaran keimigrasian.
Soleman menyarankan, jika seleksi ulang dianggap perlu, tahapan sebelumnya tetap dijadikan pertimbangan.
Asesmen kompetensi, pemeriksaan kesehatan, dan pengujian ulang sebaiknya menggunakan lembaga dan fasilitas yang sama, agar penilaian konsisten dan adil bagi seluruh peserta.
"Publik tidak menolak seleksi terbuka, tetapi butuh penjelasan logis dan transparan terkait alasan pembukaan ulang, kesesuaian dengan prinsip kepastian hukum, serta penggunaan anggaran negara," tegasnya.
Dengan kondisi ini, masyarakat menanti jawaban resmi dari pemerintah, sekaligus memastikan tata kelola manajemen ASN berjalan profesional dan akuntabel.*