BREAKING NEWS
Kamis, 19 Maret 2026

Ketika Hukum Militer Tak Cukup: Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Ditangani Peradilan Umum

Adelia Syafitri - Kamis, 19 Maret 2026 09:50 WIB
Ketika Hukum Militer Tak Cukup: Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Ditangani Peradilan Umum
ilustrasi. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen Yusri Nuryanto, keempat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman berasal dari BAIS TNI, dengan identitas Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Namun, motif tindakan masih dalam penyelidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan para pembela HAM dan arah demokrasi di Indonesia.*

(k/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR Fraksi PDIP Tegaskan Teror terhadap Aktivis HAM Tidak Bisa Dianggap Kriminal Biasa
Warga Muhammadiyah Aceh Gelar Solat Idul Fitri Jumat Besok, Tetap Hormati Perbedaan Tanggal
Menjelang Lebaran, SPPG Padangsidimpuan Bagikan Bantuan Sembako dan Makanan Bergizi untuk Anak Penerima MBG
LF PBNU Prediksi Idulfitri Jatuh pada 21 Maret 2026, Hilal Masih di Bawah Kriteria Rukyah
Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Dorong Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
KontraS Desak Pengungkapan Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru