BGN: Program MBG Dorong Perputaran Ekonomi Daerah hingga Triliunan Rupiah
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menyasar pemenuhan gizi masyarakat, tetapi j
EKONOMI
JAKARTA– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus diusut melalui mekanisme peradilan umum, bukan militer.
Koalisi menilai langkah ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Dalam pernyataan resmi, Direktur Imparsial, Ardi Manto Putra, menegaskan, aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh empat anggota TNI ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia sekaligus ancaman bagi demokrasi.Baca Juga:
"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum," kata Ardi, Kamis (19/3/2026).
Koalisi menilai, jika kasus hanya ditangani di peradilan militer, potensi keterlibatan pihak lain dalam rantai komando kemungkinan besar tidak akan terungkap.
Mereka menyebut sistem peradilan militer kerap menimbulkan persoalan impunitas dan menutup ruang akuntabilitas publik.
"Unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur militer," imbuh Ardi.
Selain itu, koalisi menekankan perlunya tanggung jawab pimpinan institusi terkait, mulai dari Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Panglima TNI, hingga Menteri Pertahanan, untuk memastikan pengusutan kasus berjalan tuntas, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Kasus ini muncul di tengah aktifnya Andrie Yunus dalam mengawal isu HAM, termasuk terkait revisi Undang-Undang TNI sejak Februari 2025.
Koalisi juga menyinggung dugaan kaitan kasus ini dengan rentetan kekerasan sebelumnya, termasuk kerusuhan akhir Agustus 2025.
Koalisi menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto membentuk tim gabungan pencari fakta untuk memastikan semua fakta terungkap secara independen.
Mereka menegaskan, penyelesaian kasus melalui mekanisme hukum yang transparan, termasuk kemungkinan Pengadilan HAM jika ditemukan pelanggaran HAM berat, penting untuk menjamin non-recurrence atau tidak terulangnya kekerasan terhadap masyarakat.
Menurut Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen Yusri Nuryanto, keempat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman berasal dari BAIS TNI, dengan identitas Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Namun, motif tindakan masih dalam penyelidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan para pembela HAM dan arah demokrasi di Indonesia.*
(k/dh)
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menyasar pemenuhan gizi masyarakat, tetapi j
EKONOMI
JAKARTA Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, semakin menambah sorotan publik setelah adanya dugaan sabotas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara, sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indonesia akan menghadapi sejumlah fenomena cuaca ekstrem mulai April 2026, yang diprediksi akan berdampak besar pada kondisi ikl
NASIONAL
JAKARTA Keenan Nasution kini tengah menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk melanjutkan kasus hukum hak cipta lagu Nuansa Bening
ENTERTAINMENT
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan komitmennya untuk mendorong inovasi dalam Program Makan Bergizi Gr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke5 RI, Megawati Soekarnoputri, di Istana Kepre
POLITIK
KUALA TANJUNG PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali berpartisipasi dalam program Mudik Gratis BUMN 2026 yang digelar serentak o
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Tumpukan sampah liar yang membusuk di pinggir Jalan Sp. Rima Ule Lheu, tepatnya di Dusun Banda Gampong Lam Lumpu, Aceh Besa
KESEHATAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk menghentikan sementara operasional 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama b
KESEHATAN