Buruh Soroti Kebijakan WFH ASN: Efisiensi atau Ganggu Pelayanan Publik?
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work
NASIONAL
JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta satu hari dalam seminggu, yang dijadwalkan mulai setelah libur Lebaran.
Kedua organisasi tersebut menilai bahwa kebijakan ini perlu dikaji lebih mendalam, mengingat dampaknya terhadap sektor pelayanan publik dan operasional sektor industri yang sangat bergantung pada aktivitas fisik dan interaksi langsung.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa kebijakan WFH untuk ASN dan pegawai swasta perlu dipertimbangkan lebih hati-hati.Baca Juga:
Ia menilai, sektor pelayanan publik, terutama yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, memerlukan interaksi tatap muka yang tidak bisa digantikan dengan bekerja dari rumah.
"Pelayanan mediasi perselisihan PHK, THR, dan upah tidak bisa dilakukan secara WFH, tetapi harus tatap muka," ujar Said Iqbal dalam keterangannya.
Ia mengingatkan bahwa sektor-sektor seperti perizinan, ekspor-impor, dan izin tenaga kerja asing sangat bergantung pada kelancaran administrasi yang hanya bisa dijalankan dengan tatap muka.
KSPI dan Partai Buruh juga mempertanyakan alasan pemerintah yang menggunakan penghematan anggaran dan bahan bakar minyak (BBM) sebagai dasar kebijakan WFH.
Said Iqbal menilai, dampak efisiensi dari kebijakan ini sangat terbatas, terutama jika dibandingkan dengan penghematan yang bisa dicapai dengan memotong anggaran untuk proyek-proyek mercusuar yang tidak berdampak langsung bagi rakyat.
"Kalau pemerintah serius ingin melakukan penghematan, seharusnya fokus pada pengurangan anggaran proyek mercusuar yang tidak berdampak langsung bagi rakyat," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan WFH yang diterapkan tanpa kajian mendalam bisa menimbulkan masalah baru dalam pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Kamis (19/3/2026), mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan WFH bagi ASN dan pegawai swasta setelah libur Lebaran, yang mencakup satu hari dalam lima hari kerja.
Menurut Airlangga, kebijakan ini bertujuan untuk menghemat belanja subsidi BBM sekitar seperlima dari konsumsi yang biasa terjadi, serta mendukung efisiensi energi dan memberikan fleksibilitas kerja.
"Teknisnya sedang disiapkan, karena ini diharapkan juga tidak hanya ASN tetapi juga swasta dan pemerintah daerah," kata Airlangga.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tengah merumuskan pelaksanaan teknis agar kebijakan WFH ini tidak mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas dunia usaha.
Meski tujuannya untuk menghemat energi dan memberikan fleksibilitas kerja, kebijakan WFH ini menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama dari sektor yang sangat bergantung pada interaksi fisik dan pelayanan publik langsung.
Dalam konteks ini, KSPI dan Partai Buruh mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini.
Said Iqbal menegaskan bahwa kebijakan yang tampaknya praktis dan efisien belum tentu dapat menjawab persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dan dunia usaha.
Ia khawatir, kebijakan ini malah berpotensi memperburuk masalah yang ada.
Kebijakan WFH yang direncanakan oleh pemerintah ini masih akan terus dipantau perkembangannya.
Publik menantikan bagaimana pemerintah dapat menyeimbangkan antara efisiensi energi dan kelancaran pelayanan publik serta keberlangsungan dunia usaha.*
(tb/ad)
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work
NASIONAL
JAKARTA Facebook, yang kini berada di bawah payung Meta, meluncurkan program baru bernama Creator Fast Track yang menawarkan bayaran hingg
SAINS DAN TEKNOLOGI
WASHINGTON D.C. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengonfirmasi pada Kamis (19/3/2026) bahwa dirinya telah memperingatkan Perda
INTERNASIONAL
ACEH BESAR Tiga doa Malaikat Jibril yang diaminkan oleh Nabi Muhammad SAW menjadi renungan mendalam bagi umat Islam di penghujung bulan Ra
AGAMA
OlehMarsudin Nainggolan.ADA satu jenis hukuman yang tidak pernah dijatuhkan di ruang sidang, tetapi dampaknya bisa jauh lebih panjang dari
OPINI
JAKARTA Jelang Lebaran 2026, para pemain FC Mobile dapat merayakan dengan hadiah spesial dari EA Sports melalui serangkaian kode redeem te
ENTERTAINMENT
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi mengubah pola pembayaran honor bilal mayit dan penggali kubur. Yang sebelumnya diba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya perusahaan memandang mudik pekerja sebagai bagian dari upaya m
NASIONAL
SIMALUNGUN Mantan fungsionaris DPC PDIP Kabupaten Simalungun, Sarmuliadin Sinaga, mempertanyakan mengapa Konfercab (Konferensi Cabang) P
POLITIK
YOGYAKARTA Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengimbau para elite bangsa untuk menjadi teladan dalam menjaga p
NASIONAL