BREAKING NEWS
Jumat, 20 Maret 2026

Buruh Soroti Kebijakan WFH ASN: Efisiensi atau Ganggu Pelayanan Publik?

Abyadi Siregar - Jumat, 20 Maret 2026 14:57 WIB
Buruh Soroti Kebijakan WFH ASN: Efisiensi atau Ganggu Pelayanan Publik?
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta satu hari dalam seminggu, yang dijadwalkan mulai setelah libur Lebaran.

Kedua organisasi tersebut menilai bahwa kebijakan ini perlu dikaji lebih mendalam, mengingat dampaknya terhadap sektor pelayanan publik dan operasional sektor industri yang sangat bergantung pada aktivitas fisik dan interaksi langsung.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa kebijakan WFH untuk ASN dan pegawai swasta perlu dipertimbangkan lebih hati-hati.

Baca Juga:

Ia menilai, sektor pelayanan publik, terutama yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, memerlukan interaksi tatap muka yang tidak bisa digantikan dengan bekerja dari rumah.

"Pelayanan mediasi perselisihan PHK, THR, dan upah tidak bisa dilakukan secara WFH, tetapi harus tatap muka," ujar Said Iqbal dalam keterangannya.

Ia mengingatkan bahwa sektor-sektor seperti perizinan, ekspor-impor, dan izin tenaga kerja asing sangat bergantung pada kelancaran administrasi yang hanya bisa dijalankan dengan tatap muka.

KSPI dan Partai Buruh juga mempertanyakan alasan pemerintah yang menggunakan penghematan anggaran dan bahan bakar minyak (BBM) sebagai dasar kebijakan WFH.

Said Iqbal menilai, dampak efisiensi dari kebijakan ini sangat terbatas, terutama jika dibandingkan dengan penghematan yang bisa dicapai dengan memotong anggaran untuk proyek-proyek mercusuar yang tidak berdampak langsung bagi rakyat.

"Kalau pemerintah serius ingin melakukan penghematan, seharusnya fokus pada pengurangan anggaran proyek mercusuar yang tidak berdampak langsung bagi rakyat," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan WFH yang diterapkan tanpa kajian mendalam bisa menimbulkan masalah baru dalam pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Kamis (19/3/2026), mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan WFH bagi ASN dan pegawai swasta setelah libur Lebaran, yang mencakup satu hari dalam lima hari kerja.

Menurut Airlangga, kebijakan ini bertujuan untuk menghemat belanja subsidi BBM sekitar seperlima dari konsumsi yang biasa terjadi, serta mendukung efisiensi energi dan memberikan fleksibilitas kerja.

"Teknisnya sedang disiapkan, karena ini diharapkan juga tidak hanya ASN tetapi juga swasta dan pemerintah daerah," kata Airlangga.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tengah merumuskan pelaksanaan teknis agar kebijakan WFH ini tidak mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas dunia usaha.

Meski tujuannya untuk menghemat energi dan memberikan fleksibilitas kerja, kebijakan WFH ini menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama dari sektor yang sangat bergantung pada interaksi fisik dan pelayanan publik langsung.

Dalam konteks ini, KSPI dan Partai Buruh mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini.

Said Iqbal menegaskan bahwa kebijakan yang tampaknya praktis dan efisien belum tentu dapat menjawab persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dan dunia usaha.

Ia khawatir, kebijakan ini malah berpotensi memperburuk masalah yang ada.

Kebijakan WFH yang direncanakan oleh pemerintah ini masih akan terus dipantau perkembangannya.

Publik menantikan bagaimana pemerintah dapat menyeimbangkan antara efisiensi energi dan kelancaran pelayanan publik serta keberlangsungan dunia usaha.*


(tb/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jangan Lewatkan! Kode Redeem FC Mobile Terbaru Jelang Lebaran: Klaim Hadiah Eksklusif dan Pemain Elit
Kabar Bahagia! Pemkab Deli Serdang Ubah Sistem Pembayaran Honor Bilal Mayit dan Penggali Kubur, Kini Dibayar Setiap Bulan
Menaker Yassierli: Mudik Pekerja Bukan Sekadar Agenda Tahunan, Tapi Wujud Nyata Perhatian terhadap Kesejahteraan
Sambut Idul Fitri 1447 H, Kalapas Labuhan Ruku Berikan Arahan Kunjungan Lebaran kepada Warga Binaan
KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah
Harga Pangan Meroket Jelang Lebaran 2026: Cabai Rawit Tembus Rp131.000 per Kg!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru