PT Hutama Marga Waskita menutup kembali ruas tol fungsional Sinaksak–Simpang Panei setelah melayani lebih dari 77 ribu kendaraan selama periode arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Ruas sepanjang 12,86 kilometer yang merupakan bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) Seksi 4 Dolok Merawan–Pematang Siantar itu dibuka secara fungsional sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Selama 15 hari operasional, tercatat sebanyak 77.098 kendaraan melintas di ruas tersebut.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengatakan tingginya volume kendaraan menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap kehadiran tol tersebut.
"Ruas tol ini membantu mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Pematang Siantar sekaligus memberikan perjalanan yang lebih efisien dan nyaman," ujar Dindin dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan, ruas tol tersebut juga mendukung akses menuju kawasan wisata Danau Toba selama periode libur Lebaran. Mayoritas kendaraan yang melintas merupakan kendaraan pribadi atau golongan I.
Berdasarkan data perusahaan, puncak arus mudik terjadi pada 19 Maret 2026 dengan 29.633 kendaraan melintas. Sementara puncak arus balik tercatat pada 28 Maret 2026 dengan volume mencapai 34.284 kendaraan.
Penutupan ruas tol fungsional ini, menurut Dindin, merupakan bagian dari proses evaluasi bersama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Evaluasi mencakup aspek operasional, keselamatan, kelengkapan rambu, serta kesiapan infrastruktur sebelum dioperasikan secara penuh.
"Evaluasi ini penting untuk memastikan standar pelayanan terpenuhi sehingga masyarakat dapat menikmati perjalanan yang aman dan nyaman," kata dia.
Selama masa operasional fungsional, ruas tol tersebut mencatatkan nihil kecelakaan atau zero fatality. Capaian ini menjadi indikator bahwa pengawasan dan standar keselamatan berjalan dengan baik.
Hamawas juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perhubungan, dalam menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Perusahaan mengimbau pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan berkendara di jalan tol, termasuk batas kecepatan minimum 60 kilometer per jam dan maksimum 80 kilometer per jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat.*